Jaksa Sebut Keterangan Dua Saksi Meringankan Kasus Pengancaman Bersifat Subjektif

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT. Agenda sidang mendengarkan saksi meringakan dari terdakwa.  

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi yang bernama Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa secara bersama-sama. Tim penasihat hukum terdakwa menggali beberapa hal dari kedua saksi. Utamanya terkait dengan penilaian saksi terhadap terdakwa.

Namun saat ditanya terkait dengan persoalan hukum yang menyeret terdakwa, kedua saksi mengaku tidak tahu secara langsung.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang

”Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa, dikutip, Selasa (27/10/2026).

”Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.

Baca Juga :
Tiba di Bareskrim, Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Tim penasihat hukum terdakwa tidak menggali banyak hal di luar hubungan pertemanan antara saksi dengan terdakwa. Sementara JPU hanya memastikan bahwa para saksi tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi oleh terdakwa.

JPU Andri menyampaikan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi di persidangan lebih banyak bersifat subjektif. Sebab, saksi hanya menerangkan beberapa hal terkait dengan karakter dan sikap terdakwa berdasar pengalaman yang sudah dilalui bersama oleh para saksi dengan terdakwa.

”Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya terdakwa orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata dia.

Baca Juga :
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Pemerasan-TPPU

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Tambah Personel Brimob-Bareskrim Buat Cegah Karhutla Sampai ke Wilayah IKN
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Mendikti: RI Butuh 320 Pabrik Etanol Berkapasitas 60 Ribu KL untuk Pasok E50
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo "Sentil" Negara yang Hina Indonesia, Perusahaan Asing soal Karhutla Disorot | KOMPAS PETANG
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Michael Carrick Masih Lolos dari Pemecatan Setelah Melalui Pembicaraan Krisis Awal
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Tungku Diduga Tempat Dwi Bagus Bakar Jasad Dini-Anak di Madiun Diperiksa Polisi
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.