JAKARTA, KOMPAS.TV- Cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2026 perlu diketahui pengendara yang terkena penindakan, baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Pembayaran denda tilang dilakukan melalui kanal resmi sesuai jenis penindakan dan status perkara, baik berupa pembayaran uang titipan maupun denda yang telah diputus pengadilan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan pengecekan informasi perkara dan pembayaran uang titipan tilang melalui situs E-Tilang Korlantas. Sementara itu, pengendara yang perkaranya telah diputus pengadilan dapat mengecek besaran denda dan memperoleh kode pembayaran melalui layanan E-Tilang Kejaksaan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)Mengutip laman resmi Korlantas Polri, Selasa (27/10/2026), pengendara dapat mengecek informasi tilang elektronik melalui situs E-Tilang Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: FULL! Kapolda Metro Jaya Soal Penindakan Operasi Patuh Jaya Diawasi, Petugas Harus Selektif
1. Buka situs E-Tilang di laman Polri
2. Masukkan nomor blangko, nomor pembayaran, atau nomor referensi ETLE pada kolom pencarian.
3. Klik tombol pencarian untuk melihat informasi pelanggaran, detail perkara, dan status tilang.
4. Periksa petunjuk pembayaran yang tersedia pada sistem.
5. Ikuti instruksi untuk membayar uang titipan denda melalui kanal resmi yang ditentukan.
6. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi.
Selain melalui situs tersebut, pembayaran uang titipan tilang elektronik juga tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Korlantas menyediakan fitur pembayaran digital melalui LantasPay, termasuk mekanisme pengembalian selisih uang titipan apabila nominal yang dibayarkan lebih besar daripada denda yang diputus pengadilan.
Cara Bayar Denda Tilang Lewat Situs Kejaksaan
Bagi pengendara yang perkaranya telah diputus pengadilan, besaran denda dan biaya perkara dapat dicek melalui situs resmi E-Tilang Kejaksaan. Berikut cara mengecek dan membayar denda tilang melalui layanan tersebut:
1. Buka situs tilang di laman resmi Kejaksaan
2. Masukkan nomor blangko atau nomor register tilang sesuai dokumen yang diterima.
3. Periksa data pelanggar, nomor perkara, serta besaran denda dan biaya perkara yang tercantum.
4. Pilih opsi pembayaran untuk memperoleh kode pembayaran.
5. Bayar tagihan menggunakan kanal pembayaran yang tersedia, seperti layanan perbankan atau kanal lain yang terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.
6. Ikuti petunjuk pengambilan barang bukti, seperti SIM atau STNK, sesuai informasi pada layanan Kejaksaan.
Pengendara dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri yang menangani perkara. Beberapa satuan kerja Kejaksaan juga menyediakan layanan pengiriman barang bukti dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengurus Tilang ManualPengendara yang terkena tilang manual perlu memeriksa surat tilang untuk mengetahui jenis pelanggaran, nomor register, serta petunjuk penyelesaian perkara. Jika perkara belum diputus pengadilan, ikuti mekanisme pembayaran uang titipan atau jadwal sidang sesuai dokumen tilang.
Apabila perkara telah diputus, cek nominal denda melalui layanan E-Tilang Kejaksaan dan ikuti petunjuk pembayaran yang tersedia. Pengendara sebaiknya menyimpan surat tilang dan bukti transaksi hingga proses penyelesaian serta pengambilan barang bukti selesai.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membayar Denda TilangPengendara perlu memastikan nomor register dan identitas pada informasi perkara sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran. Nominal uang titipan juga belum tentu sama dengan denda akhir yang ditetapkan pengadilan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Wajibkan Ada Rekaman Video Penindakan saat Operasi Patuh Jaya
Jika uang titipan yang dibayarkan lebih besar daripada putusan pengadilan, pengendara berhak mengurus pengembalian selisihnya melalui mekanisme resmi. Kejaksaan menyediakan informasi pengambilan sisa uang titipan melalui situs E-Tilang Kejaksaan.
Hindari pembayaran melalui rekening pribadi atau tautan yang tidak terverifikasi. Gunakan kanal resmi Polri dan Kejaksaan agar transaksi tercatat dan proses penyelesaian tilang dapat ditelusuri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Korlantas Polri
- Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2026
- Operasi Patuh Jaya 2026
- Cara Bayar Denda Tilang
- operasi patuh





