jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Bisnis FH Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi menyebut ada empat kriteria utama penerapan business judgement rules.
Keempat kriteria itu antara lain, adanya itikad baik (good faith); tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan; berdasarkan informasi; serta keyakinan rasional atau keputusan yang diambil direksi dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan.
BACA JUGA: Boris Tampubolon: Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi Cegah Kriminalisasi Para Profesional
“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” jelas Yetty dalam diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.
Dia menyebut empat kriteria utama business judgement rules meliputi itikad baik (good faith) direksi dalam mengambil keputusan; tidak adanya konflik kepentingan maupun persekongkolan; keputusan didasarkan pada informasi yang memadai dan relevan; serta keyakinan rasional bahwa keputusan tersebut demi kepentingan terbaik Perseroan.
BACA JUGA: Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Blok Rokan, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jika keempat unsur ini terpenuhi, pengadilan cenderung menghormati keputusan bisnis direksi.
Keluarga korban, terutama Roria Pakpahan, menyoroti bahwa audit kerugian negara baru dilakukan setelah suami mereka ditahan selama empat bulan, dan sidang baru dilangsungkan delapan bulan kemudian dengan dakwaan yang berubah.
BACA JUGA: Modus Korupsi Eks Bupati Minahasa Utara saat Pengadaan Lahan RSUD, Kerugian Negara Rp20 M
Metodologi perhitungan tidak jelas; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim data berasal dari penyidik, sementara auditor LSM yang tidak berpengalaman di sektor migas menghasilkan angka kerugian Rp171 triliun tanpa penjelasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan transparansi proses audit.
Prof. Topo Santoso menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan terukur. Perhitungannya harus sudah ada pada tahap penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara masuk persidangan.
Selain itu, terdakwa berhak mengetahui dasar perhitungan kerugian agar dapat menyusun pembelaan yang tepat. Tanpa memenuhi syarat tersebut, penetapan pertanggungjawaban pidana dianggap tidak proporsional dan dapat melanggar hak-hak tersangka.
Acara diskusi tersebut, diinisiasi oleh KELOPAK (Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi). Melalui forum ini, KELOPAK ingin membuka ruang dialog mengenai bagaimana unsur kerugian keuangan negara seharusnya dipahami dan diterapkan dalam penegakan hukum.
Selain menghadirkan pakar, diskusi ini memberikan ruang bagi kesaksian individu yang pernah menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi serta keluarga yang memperjuangkan keadilan bagi anggota keluarganya.
Sejumlah pihak yang menyampaikan kesaksian adalah Hotasi Nababan, eks Direktur Merpati Airlines; Babay Parid Wazdi, eks Direktur Bank DKI; Amsal Sitepu, videografer; dan Ibrahim Arief, eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Forum ini juga menghadirkan Roria Pakpahan, istri Edward Corne eks Manager Trading Pertamina Patra Niaga, serta Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas PT Pertamina.
Kehadiran mereka memberikan gambaran mengenai pengalaman mereka secara moral dan legal saat menghadapi proses hukum beserta dampaknya terhadap keluarga.
Adapun, perspektif keluarga menjadi bagian penting dalam diskusi tentang keadilan, mengingat proses hukum tidak hanya berdampak pada individu yang berhadapan dengan sistem peradilan, tetapi juga pada kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis keluarga yang mendampinginya.
Dengan mendengarkan kesaksian secara langsung, diskusi ini diharapkan dapat memperluas perspektif publik mengenai penerapan hukum bisnis dan hukum pidana serta pentingnya memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan.
Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap tindakan korupsi yang terbukti, sekaligus memastikan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana dilakukan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Adapun, contoh kejanggalan lain juga terjadi dalam kasus yang menjerat Ibrahim Arief atau kerap disapa Ibam. Pada kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu, disebutkan bahwa putusan majelis hakim mengakui bahwa tidak ada sepeser pun keuntungan yang dia dapatkan.
“Tidak ada suap atau gratifikasi yang saya terima sama sekali di sini. Baik dari vendor, dari seller, dari pejabat ataupun dari Google dalam perkara ini. Mereka (majelis hakim) mengakui tidak ada yang keuntungan yang bisa dikaitkan secara langsung. Yang kedua, semua pihak mengakui, tidak ada kongkalikong,” ujarnya.
Di samping itu, kendati tak terbukti menerima aliran dana namun Ibam mengatakan dirinya diminta membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar diketahui dari mana asal perhitungan uang pengganti tersebut.
“Saya masukkan semua data pendukung selama setahun terakhir. Ternyata ada banyak perkara-perkara yang sama seperti ini, setidaknya 15 perkara yang divonis uang pengganti sama jumlahnya Rp5 miliar untuk semua perkaranya,” ujar dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Topo Santoso menyampaikan rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus valid.
“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




