Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu (ASH), suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemanggilan ini diposisikan untuk menggali keterangan Ashraff sebagai saksi dalam pengembangan kasus pencucian uang (TPPU) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Langkah penjadwalan ulang ini menyusul tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Ashraff pada Jumat (23/10/2026), di mana petugas menyita sebuah mobil listrik merek BMW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ashraff sedianya telah dipanggil sebelumnya, namun berhalangan hadir akibat adanya agenda kedewanan di DPR RI.
“Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” ungkap Budi pada Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff tidak hanya berfokus pada dugaan keterlibatan TPPU dengan sejumlah pihak di Pemkab Pekalongan, tetapi juga untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang diamankan saat penggeledahan rumahnya.
“Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan. Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi ini,” imbuhnya.
Pendalaman kasus TPPU ini, kata Budi, akan mengandalkan metode penelusuran aliran dana atau follow the money.
“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya. Akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, ya, kepada siapa saja, untuk apa saja, ya. Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset misalnya, dan sebagainya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq pada Selasa, 3 Maret 2026.
Saat ini, proses hukum terhadap Fadia telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Fadia terseret hukum atas dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan konsumsi rumah sakit daerah dengan nilai mencapai Rp 46 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan keluarganya.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pekerja outsourcing, sementara sisa dana diduga dinikmati sebagai keuntungan oleh pihak keluarga.
Di samping itu, Fadia juga didakwa menerima aliran gratifikasi senilai kurang lebih Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun pasca-menjalani masa hukuman.
Seiring berjalannya persidangan tersebut, KPK turut membuka penyidikan baru guna mengusut aliran pencucian uang terkait kasus ini. []





