JAKARTA — Isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain ramai beredar di masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang, tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, cakupannya sudah mencapai 98. Termasuk yang tertinggi di dunia," terang Yahya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Kendati demikian, Yahya menyatakan menolak tegas wacana penghapusan maupun pengalihan fungsi BPJS Kesehatan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit supaya pasien tidak antre. Pending claim-nya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, serta peserta yang menunggak iurannya—yang jumlahnya hampir 23 juta orang—diperbaiki tata kelolanya," tutur Yahya.
Baca Juga:MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum"Peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang. Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan. Warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif berupa pelayanan yang cepat. BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," imbuhnya.
Yahya menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp2 triliun setiap bulan. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa sudah ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp20 triliun.
"Tinggal menunggu Perpres-nya. Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37 dari pembayaran. Kalau defisit terus berlangsung, suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collapse," ucapnya.




