Heboh BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan membantah kabar beredar yang menyebutkan Program Jaminan Kesehatan bakal dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih. Kabar itu ramai diperbincangkan di sosial media, salah satunya X.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Rizzky mengatakan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Baca: Cek Iuran BPJS Kesehatan per 24 Oktober, 21 Layanan Ini Tak Ditanggung

Dia mengatakan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Rizzky mengatakan penyelenggaraan program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi," ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi, Selasa (27/10/2026).

Di sisi lain, dia mengatakan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


Adapun, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 juga secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Membangun Hub Kesehatan Indonesia: Membuka Peluang Investasi & Inovasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Diguyur Hujan, Begini Sebaran Titik Panas di Kalsel dan Kalteng
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
WhatsApp Bakal Bisa Kirim Pesan Otomatis, Ini Caranya
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Cara untuk Mulai Cut Off Gula
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dony Oskaria Puji Perjuangan Andre Rosiade: Pikirannya Selalu untuk Sumbar
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Ubah Skema Baru Pengadaan Energi, Lemigas Jadi BLU
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.