JAKARTA, KOMPAS - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menemui Kepala Kepolisian Negara RI Suyudi Ario Seto untuk berkolaborasi membuat ruang digital lebih aman. Upaya tersebut dilakukan melalui cara-cara preventif maupun penegakan hukum.
Pertemuan antara Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto dengan Menkomdigi Meutya Hafid tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Seusai pertemuan, Suyudi mengungkapkan bahwa pertemuan mereka terkait dengan isu-isu yang ada di ruang digital.
"Kita sepakat untuk sama-sama bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga ruang digital ini lebih aman dan semakin aman," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, perkembangan teknologi dan digitalisasi yang berkembang cepat perlu disikapi dengan baik. Kejahatan di ruang digital sudah sangat meresahkan. Beberapa kejahatan di ruang digital dimaksud, antara lain, judi daring, love scam, dan hoaks.
Menurut Suyudi, literasi masyarakat masih perlu diperkuat. Kejahatan di ruang digital perlu ditangani secara cepat demi keamanan negara.
Dalam kerangka itu, menurut Suyudi, salah satu yang dibicarakan dengan Menkomdigi adalah mengenai penguatan regulasi. Terlebih, pada April 2026 lalu, Polri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemkomdigi dalam rangka keamanan digital. Dalam nota kesepahaman itu, Polri dan Kemkomdigi mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan di antara kedua instansi.
"Semoga kolaborasi kita dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan bulan April lalu bisa semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, keamanan digital nasional di Indonesia," tegas Suyudi.
Pada kesempatan itu, Meutya menekankan bahwa pertemuannya dengan Kapolri adalah untuk mempercepat pelaksanaan nota kesepahaman kedua institusi. Penciptaan ruang digital yang aman sejalan dengan tagline Polri yang baru, yakni "Polisi Bersama Masyarakat".
"Jadi, kita akan betul-betul melihat apa atensi dari masyarakat, terkhusus yang terkait ranah digital," ujar Meutya.
Menurut Meutya, beberapa kejahatan di dunia digital yang ia sampaikan dalam pertemuannya dengan Suyudi adalah jual beli data, penipuan daring, pornografi, perundungan, hoaks, dan misinformasi. Kejahatan di dunia digital terlalu luas jika hanya ditangani oleh Kemkomdigi.
Oleh karena itu, kata Meutya, pihaknya berkolaborasi dengan Polri untuk secara bersama-sama melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum. Kolaborasi Kemkomdigi dengan Polri diyakini akan dapat menekan kejahatan judi daring yang tidak hanya dikendalikan jaringan lokal, namun juga lintas negara.
"Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat, ditambah dengan tadi, penipuan online," kata Meutya.
Hal lain yang dibicarakan, sambung Meutya, adalah mengenai pengamanan infrastruktur. Banyak keluhan masyarakat mengenai akses internet yang terganggu karena tindakan kriminal, seperti memutus kabel untuk dijual kembali. Tindakan itu berdampak sangat besar bagi masyarakat karena dapat mematikan akses internet di suatu wilayah.
Terkait hal itu, Meutya mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian terhadap pencurian menara BTS (base transceiver station) di beberapa daerah. Ia pun memastikan dukungan dan kolaborasi antara kedua instansi dilakukan secara lebih intens.
Mengutip keterangan resmi Kemkomdigi, nota kesepahaman antara Polri dengan Kemkomdigi pada April 2026 lalu terkait dengan penyederhanaan sistem dan layanan pengaduan di antara kedua pihak agar respons terhadap laporan masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat. Selain itu, terdapat kerja sama yang mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber.
Kesepakatan itu dilakukan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat. Dengan demikian, risiko adanya korban dapat ditekan.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun Kemkomdigi, sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp 476 miliar. Sementara itu, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.





