Anis Hidayah tegaskan independensi Komnas HAM tak bisa diintervensi

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan independensi lembaganya merupakan prasyarat agar fungsi pengawasan terhadap negara dapat berjalan efektif.

“Lembaga yang tugasnya mengawasi negara tidak mungkin bekerja efektif jika nasibnya, anggarannya, serta keanggotaannya diintervensi dan ditentukan oleh pihak yang kami awasi,” kata Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan Prinsip Paris mensyaratkan lembaga HAM nasional yang independen, memiliki mandat luas, bersifat pluralistik, serta didukung pendanaan yang memadai.

Anis mengapresiasi perjuangan Komisi XIII DPR RI untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM pada tahun depan dibandingkan dengan tahun ini.

Baca juga: KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat Komnas HAM

Selain itu, Komnas HAM juga memegang status akreditasi A dari Aliansi Global Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (GANHRI).

“Semua ini bersumber dari kemandirian Komnas HAM,” ujarnya.

Anis menegaskan, jika independensi tersebut terkikis, hal yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan Komnas HAM, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia.

Ia mengaku sedikit lega karena rumusan revisi Undang-Undang tentang HAM yang semula berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM telah dikoreksi melalui sejumlah proses, termasuk harmonisasi.

Baca juga: Komisi XIII DPR: RUU HAM tak boleh ganggu independensi Komnas HAM

Anis mengatakan pihaknya telah menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dan akan terus menyuarakan masukan tersebut selama pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.

Menurut dia, Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melaksanakan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, sedangkan Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

“Dua fungsi ini saling melengkapi dan tidak boleh dicampur atau saling meniadakan,” tuturnya.

Anis juga berharap penyusunan draf RUU HAM dilakukan secara terbuka. Saat ini, akses masyarakat sipil dan publik terhadap draf RUU serta naskah akademiknya masih terbatas.

Baca juga: UU baru dinilai perlu perkuat independensi Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM minta revisi UU HAM perkuat fungsi lembaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawal Aksi 28 Oktober, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Imbau Massa Tertib
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Amanda Seyfried Tolak Peran Jadi Gamora: Takut Karier Hancur Kalau Filmnya Gagal
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Puan Soroti Lonjakan Pasien Karhutla, Rumah Sakit Diminta Siaga
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Flavio Bolsonaro Diselidiki atas Dugaan Pencucian Uang Usai Kalah Pilpres Brasil, Pengadilan Perintahkan Penyerahan Paspor
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Uni Emirat Arab Bakal Kirim 30 Juta Barel Minyak ke Indonesia Tanpa Biaya
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.