Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Hakim Bafagih menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus menjamin transparansi pengelolaan royalti, kemudahan penyaluran hak ekonomi, serta perlindungan yang adil bagi para pencipta karya di Indonesia.
Abdul Hakim mengatakan bentuk lembaga pengelola royalti bukan menjadi persoalan utama selama mekanisme pelayanan dan pendistribusiannya berjalan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai kunjungan kerja Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Baleg DPR Minta Pengelolaan Royalti Transparan dan Tidak BerbelitAbdul Hakim menilai revisi aturan hak cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pencipta karya, terutama dalam pemenuhan hak ekonomi.
Menurut politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pengelolaan royalti harus memiliki mekanisme yang jelas agar tidak merugikan para pencipta.
“Bentuk lembaganya apa pun, yang penting tidak ribet, tidak diselimuti ketidakjelasan, kemudian prosesnya transparan. Semua pencipta karya memang perlu mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya kepada Parlementaria.
Ia menegaskan pencipta telah menginvestasikan waktu, tenaga, pikiran, dan kreativitas dalam menghasilkan karya sehingga berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Abdul Hakim juga mengingatkan perlunya mencegah praktik pengelolaan royalti yang tidak transparan.
“Jangan sampai ada oknum lembaga yang tidak transparan dalam proses pemberian royaltinya. Semangat kita merevisi RUU Hak Cipta ini adalah untuk melindungi para pencipta,” tegasnya.
Penyusunan RUU Libatkan Industri Kreatif hingga Platform DigitalAbdul Hakim menjelaskan Baleg DPR RI melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU Hak Cipta.
Pihak yang dilibatkan meliputi pelaku industri kreatif, pakar, akademisi, hingga platform digital.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata para pencipta dan pengguna karya.
Pembahasan yang menyeluruh juga diharapkan dapat meminimalkan celah aturan yang berpotensi menghambat perlindungan hak cipta.
Ia menambahkan perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan pelaku seni, tetapi juga mencakup individu yang menghasilkan karya dan inovasi sesuai ruang lingkup ketentuan hukum.
Kepastian perlindungan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta menghasilkan karya tanpa kekhawatiran terhadap penggunaan yang melanggar hak mereka.
DPR Targetkan RUU Hak Cipta Disahkan pada 2026Abdul Hakim berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan hingga tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhir 2026.
“Harapannya, sampai akhir 2026 ini sudah selesai, sampai dengan pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR,” pungkasnya.
Ia menegaskan pengesahan undang-undang harus diikuti pelaksanaan yang konsisten agar tujuan perlindungan terhadap pencipta benar-benar tercapai.
“Kalau undang-undang ini nanti sudah disahkan dan diterbitkan, kami dari legislatif tentunya akan ikut mengawasi bagaimana jalannya penerapan undang-undang tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai hak pencipta dan pengelolaan royalti diterapkan sebagaimana mestinya.
Baleg Serap Aspirasi Seniman dan Akademisi di BaliDalam kunjungan kerja ke Denpasar, Baleg DPR RI turut menyerap masukan dari unsur pemerintah daerah, akademisi, seniman, dan pelaku industri kreatif.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati.
Hadir pula Rektor Institut Seni Indonesia Bali I Wayan Kun Adnyana, etnomusikolog I Made Bandem, perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni Bali I Wayan Dibia, serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola royalti bagi para pencipta karya.




