JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan lokapasar memberikan diskon 50 persen biaya berjualan kepada pelaku usaha mikro dan kecil mulai 25 Oktober 2026 menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Pelaku usaha menginginkan insentif berlaku tanpa persyaratan administrasi yang rumit. Di saat yang sama, penyelenggara lokapasar meminta waktu transisi dan mempertimbangkan kebijakan dijalankankan dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis platform.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero di Jakarta, Selasa (27/10/2026), mengatakan, Akumindo menyambut positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform lokapasar memberikan diskon 50 persen biaya berjualan daring bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal. Namun, Akumindo menilai mekanisme pemberian insentif tersebut masih terlalu rumit. Sebab, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.
“Diskon biaya berjualan di lokapasar semestinya berjalan secara otomatis kepada seluruh penjual lokal yang memenuhi kriteria, tanpa mewajibkan mereka mengajukan permohonan. Lalu, penyelenggara lokapasar tentunya telah memiliki data mengenai identitas penjual, jenis produk, hingga nilai transaksi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif,” ujar dia.
Edy mengkhawatirkan, persyaratan administrasi yang rumit berisiko menghambat penerapan diskon. Terlebih, pemerintah mewajibkan pengusaha mikro dan kecil yang menerima diskon harus menjual produk lokal. Ketentuan mengenai hal ini masih membutuhkan kejelasan, terutama untuk membedakan penjual yang memproduksi barang sendiri dan penjual yang bertindak sebagai distributor barang lokal.
Terkait durasi pemberian diskon, Edy mengaku belum mengetahui apakah pemerintah menetapkan batas waktu implementasi. Ia berharap pemerintah tidak menetapkan masa berlaku yang terlalu singkat karena proses pendaftaran dan verifikasi permohonan pengajuan insentif berpotensi memakan waktu.
“Semangat pemerintah meringankan biaya operasional UMKM yang berjualan di lokapasar patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya harus sederhana, merata bagi penjual yang memenuhi kriteria, dan tidak malah menambah beban berjualan,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan, idEA mendukung tujuan pemerintah untuk membantu usaha mikro dan kecil serta mendorong produk dalam negeri. Namun, apapun kebijakan yang pemerintah keluarkan perlu melihat kondisi masing-masing penyelenggara lokapasar.
Adanya biaya administrasi, biaya komisi, dan biaya aplikasi dasar toko digunakan oleh lokapasar untuk membiayai operasional mereka. Pungutan biaya tersebut juga dipakai platform untuk mengembangkan teknologi dan berbagai layanan yang membantu penjual berjualan.
“Jadi, menurut kami, perlu ada keseimbangan. Usaha mikro dan kecil bisa terbantu dan berkembang, sementara penyelenggara platform lokapasar juga tetap punya ruang untuk menjalankan bisnis yang sehat dan terus berinvestasi,” ujar Budi.
Asosiasi, dia melanjutkan, terus berkomunikasi dengan pemerintah agar penerapan diskon 50 persen biaya berjualan di lokapasar diterapkan secara proporsional dan bisa berjalan baik. Sebab, pada akhirnya, pelaku usaha mikro dan kecil serta lokapasar sama-sama perlu tumbuh.
Dia menambahkan, kesiapan setiap platform lokapasar untuk memberikan diskon biaya berjualan bisa berbeda. Dengan demikian, pemberlakuan diskon perlu waktu transisi buat penyesuaian sistem dan operasional.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah terbit. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara lokapasar memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
“Kewajiban itu dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Detail teknis diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan insentif perlu mengajukan permohonan lewat aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM. Verifikasi permohonan juga dilakukan di aplikasi yang sama.
Temmy menjelaskan alasan ada verifikasi permohonan pengajuan diskon biaya karena pengusaha mikro dan kecil perlu memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, kesesuaian kriteria skala usaha, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform lokpasar, memiliki rekam jejak bisnis yang baik, dan memenuhi ketentuan pendaftaran Sapa UMKM.
“Pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu membuat akun melalui aplikasi Sapa UMKM. Aplikasi ini secara teknis telah siap menerima pendaftaran pengajuan keikutsertaan memperoleh potongan biaya berjualan di lokapasar,” kata dia.
Selanjutnya, pengusaha mikro dan kecil mencantumkan platform lokapasar yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang atau nama pengguna, memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan. Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.Setelah permohonan diajukan dan data diteruskan, penyelenggara aplikasi lokapasar akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pengusaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Sementara pengusaha kecil didefinisikan sebagai pengusaha yang mempunyai modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Kriteria modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Keputusan Kementerian UMKM mengeluarkan peraturan itu berangkat dari keluhan sejumlah penjual lokal mengenai mahalnya biaya administrasi untuk berjualan di lokapasar sekitar awal 2026. Di antara mereka mengumumkan fokus berjualan daring di laman sendiri sebagai jalan keluar agar tetap untung.





