Polisi Jerat Suami Siri Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun Pasal Pembunuhan Berencana

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Polda Jawa Timur menjarat pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono, 40, warga Kota Madiun, tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardyanti, 30, dan seorang anak berinisial AGM, 4. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan atas kematian kedua korban pada 20 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca Juga :

Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 28 Oktober, Jawa Barat Awas Hujan Lebat

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh pada hari yang sama, tetapi di tempat berbeda di Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka diduga mencekik perempuan yang merupakan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.

Sementara itu, AGM yang berusia empat tahun diduga dibunuh di dalam sebuah mobil. Penyidik menduga tersangka juga mencekik anak tersebut hingga meninggal dunia.

"Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun," ujar Roy.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak. Penyidik masih mendalami dugaan pembakaran serta penggilingan jasad kedua korban sebagai bagian dari rangkaian peristiwa tersebut.

Pendalaman itu dilakukan untuk merekonstruksi kejadian secara menyeluruh sekaligus menelusuri fakta yang mendasari penerapan pasal pembunuhan berencana. Penyidik juga masih menguji bukti-bukti yang telah ditemukan untuk memperkuat konstruksi perkara.


Polda Jatim merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. (Amal/MTVN)


Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.

Polisi juga memeriksa satu barang bukti lainnya di laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas temuan dan mengungkap rangkaian dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak itu.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan penyidik tengah mendalami dugaan unsur perencanaan dalam kematian kedua korban. Meski demikian, pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban tersangka tetap harus melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLTN, Paradoks Ketahanan Energi, dan Geopolitik
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Saat Sampah Pergi dari Rumah, tapi Masalahnya Tinggal di Galuga
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Peneliti Israel Ungkap Misteri Kerajaan Nabi Sulaiman
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Get The Look: Inspirasi Gaya untuk Museum Date ala Yujin IVE
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gadi Eisenkot, Penantang Utama Netanyahu di Pemilu Israel
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.