Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 825,2 miliar.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC juga telah mengembalikan dana kepada korban penipuan sebesar Rp 207,16 miliar.
Satgas PASTI menyampaikan bahwa penanganan penipuan transaksi keuangan terus diperkuat melalui IASC. Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.
Selain penanganan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Rinciannya terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan. Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan data pribadi dan melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI turut menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal.
Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.




