JAKARTA — Pemerintah memandang penegakan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah memutuskan melakukan perombakan menyeluruh atau mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang telah berlaku lebih dari 27 tahun.
Menurut Yusril, pembaruan ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan penyusunan rancangan undang-undang pengganti yang komprehensif. Langkah ini diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan zaman yang kian dinamis, termasuk perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga isu pelik terkait perlindungan data pribadi yang kerap berada di luar kontrol.
"Sebagian kita mungkin bertanya mengapa pemerintah memilih mengganti undang-undang dan tidak cukup mengubah sebagian dari pasalnya? Ini pertanyaan yang wajar dikemukakan. Di antara pilihan-pilihan itu, kita memutuskan untuk melakukan pergantian, artinya merevisi secara total dan menyeluruh," ujar Yusril di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).
Yusril menyadari perumusan undang-undang yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, dengan sabar menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.
Ia menilai perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan undang-undang HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.
"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," tegasnya.




