-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus kredit macet yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan batas antara kerugian akibat risiko bisnis dan perbuatan yang memenuhi unsur korupsi, terutama dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kajian usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Yusril, kejelasan mengenai pengertian keuangan negara diperlukan untuk menentukan bagaimana kerugian dalam kegiatan usaha dinilai secara hukum.
Yusril mencontohkan kondisi saat pandemi COVID-19, ketika sejumlah debitur mengalami kesulitan membayar pinjaman akibat tekanan ekonomi. Ia mempertanyakan apakah ketidakmampuan membayar utang dalam kondisi tersebut semestinya berujung pada perkara tindak pidana korupsi.
"Ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin banyak orang yang pinjam uang di bank ya tapi default untuk membayar karena COVID. Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor. Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?" kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menilai, kerugian bisnis perlu dibedakan dari perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Ia menyinggung praktik di sejumlah negara yang, menurutnya, membedakan kegagalan usaha akibat kondisi tertentu dari tindak pidana korupsi.
"Di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi. Itu dianggap ya kerugian bisnis biasa," ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak berarti seluruh kredit macet atau kerugian BUMN otomatis bukan tindak pidana. Persoalan yang disoroti Yusril ialah perlunya kejelasan batas hukum agar penyebab kerugian dan unsur perbuatan dalam setiap perkara dapat dinilai secara tepat.
Selain persoalan kredit macet, Yusril menyoroti pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN atau anak perusahaan.
"Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan ini masih uang negara atau tidak?" kata Yusril.
Ia juga memberikan ilustrasi mengenai bank yang didirikan menggunakan modal negara, tetapi kemudian menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Ketika kredit mengalami kemacetan, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status dana yang dipinjamkan serta penerapan ketentuan pidana terhadap pengurus bank.
"Jadi menurut saya klarifikasi meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," ujarnya.
Yusril menilai, kejelasan definisi keuangan negara menjadi penting agar pengelolaan perusahaan dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang tepat. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari pembahasan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Yusril menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui substansi usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan DEN. Presiden meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi perubahan aturan.
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan kesesuaian UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril menyebut penyelarasan aturan diperlukan seiring perubahan KUHP dan KUHAP serta pembahasan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kerugian bisnis BUMN dan penerapan tindak pidana korupsi masih berada dalam tahap kajian. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yusril ialah perlunya memperjelas pengertian keuangan negara agar terdapat kepastian hukum dalam menilai kerugian yang muncul dari kegiatan usaha.





