Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Setelah pertemuan, Luhut mengatakan kajian RUU Tipikor rampung sepekan lagi.
"Dan sekarang saya kira hampir sudah hampir selesai itu semua. Dan dengan tadi kami bertemu dengan Pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan," ujar Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Luhut mengatakan hasil kajian akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secata tertulis. Kemudian, kajian itu juga dalam bentuk pemaparan agar kepastian hukum dapat masuk akal dan segera dirumuskan.
"Dan kemudian kami nanti melaporkan pada Bapak Presiden secara tertulis dan nanti minta waktu kalau bisa memaparkan dengan Pak Yusril. Sehingga betul-betul apa namanya kepastian hukum di Indonesia tuh secara tertulis dan masuk akal, bisa dieksekusi, itu bisa segera kita rumuskan," ucapnya.
Luhut juga menyampaikan telah berkomunikasi dengan DPR megenai penyelesaian kajian tersebut. Direncakanan, Luhut akan menemui DPR terkait hasil kajian revisi UU Tipikor.
"Mengenai nanti kepada di parlemen, saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan parlemen, DPR," tutupnya.
Alasan Revisi UU Tipikor Segera DisahkanLuhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas masalah kepastian hukum di Indonesia. Persoalan korupsi, kata Luhut, membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi di dalam negeri.
"Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," bebernya.
(dvp/rfs)





