Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10/2026). 

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Ia menjelaskan, perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ganti Nama, Misi Tetap? Departemen Perang AS Perintahkan Pembersihan Total Lembaga Propaganda Berkedok Institut Konfusius
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Kasus Bullying di Kalteng Berakhir Diversi: 6 Pelaku Wajib Pelayanan di Gereja
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bolehkah Mobil Listrik Pakai Ban Mobil Konvensional?
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Kondisi Terkini Ojol yang Dilindas Sopir BYD Melamun di Blok M
• 21 jam laludetik.com
thumb
Tak Hanya Kompetisi, IFRC 2026 Perkuat Budaya Keselamatan di Tanah Papua
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.