Yusril Singgung Wacana Kategorisasi Korupsi: Kepastian Hukum hingga Citra Negara

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pasal korupsi dirumuskan lewat daftar perbuatan, bukan definisi umum. Hal tersebut merujuk pengalaman Yusril menyusun aturan terorisme pada 2002.

Menurut Yusril, ada tiga alasan: kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Ia menegaskan itu usulan pribadinya, sementara yang secara resmi dibahas adalah penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tapi itu usulan saya aja, karena yang sementara ini yang dibahas itu adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2, Pasal 3," kata Yusril dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10).

Belajar dari Aturan Terorisme

Yusril menceritakan pengalamannya pada 2002 saat peristiwa Bom Bali, ketika ia harus segera menyiapkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kalau kita berdebat berdiskusi untuk mendefinisikan apakah yang dimaksud dengan terorisme, itu enggak selesai-selesai," ujarnya.

"Akhirnya kami mengambil satu jalan yang sangat sederhana: kita tidak mendefinisikan apa itu terorisme, tapi kita memberikan kategori-kategori perbuatannya," kata Yusril.

Ia mencontohkan, "Barang siapa menggunakan bahan peledak mengancam keselamatan orang banyak, terorisme. Nah, kalau dia nge-pistol nodong satu orang, itu bukan terorisme."

Jika pola yang sama dipakai untuk UU Tipikor, Yusril menilai kategori perbuatan korupsi akan menjadi sangat jelas. Yusril belum merinci perbuatan apa saja yang akan masuk daftar.

Di Luar Daftar Bukan Korupsi, tapi Tetap Ditindak

Konsekuensinya, kata Yusril, perbuatan di luar daftar tidak dikategorikan korupsi. Namun, dia menilai bahwa perbuatan di luar itu bukan berarti tidak bakal ditindak.

"Tapi bukan korupsi itu bukan tidak bisa ditindak, dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain. Apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain," ucap Yusril.

"Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas," sambungnya.

Kepastian Hukum hingga Citra Negara

Yusril menilai, perumusan soal kategori korupsi perlu dilakukan demi kepastian hukum. Selain itu, juga dipandang sebagai upaya mempermudah pemberantasan korupsi hingga menjaga citra negara.

"Mengapa itu harus dilakukan? Supaya pertama adalah kepastian hukum. Yang kedua adalah memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Dan yang ketiga adalah menjaga image negara kita ini," kata Yusril.

"Dibilang gini, 'Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.' Ya karena rumusnya begitu. Kalau rumusannya yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan di Singapura sama banyaknya dengan di sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," sambungnya.

Dia pun mencontohkan sebuah kasus sebuah bank BUMN yang menerima kredit lalu kemudian terjadi sesuatu dalam pelaksanaannya. Bank yang tidak sanggung mengembalikan kredit tersebut kemudian dianggap menimbulkan kerugian negara.

"Kalau di sini, itu dianggap merugikan keuangan negara, didakwa korupsi semuanya. Berapa banyak orang didakwa korupsi pasca-COVID yang lalu? Tapi kalau di negara lain, bank itu ya sudah, walaupun itu bank pemerintah, ya kalau misalnya terjadi kerugian ya dia rugi bisnis saja. Ya, kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya? Niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Jadi jangan dianggap kalau kita mengatakan 'Oh, ini bukan korupsi' lalu enggak diapa-apain. Bukan! Tetap diapa-apain, cuman kategorinya bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas. Coba pengkategoriannya. Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang 'Negara ini ya korupsi melulu.' Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa 27 Oktober, Cek Lokasi dan Syaratnya
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jokowi Belum dapat Jabatan Strategis, Ini Masalah yang Dihindari Menurut Petinggi PSI
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Padamkan Karhutla, BNPB: 22,8 Ton Garam Ditabur di Kalimantan dan Sumsel
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sopiah Solihat Bidik Timnas Indonesia, Perjalanan dari Futsal hingga Persija Women
• 13 jam lalubola.com
thumb
Safonov Tampil Gemilang, PSG Rebut Puncak Klasemen Setelah Hajar Lyon 2-0
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.