JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat yang merencanakan perjalanan selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 perlu mencermati empat periode puncak pergerakan. Keempat periode puncak itu meliputi, 23–24 Desember, 27–28 Desember, 30–31 Desember, serta 3–4 Januari 2027. Sementara, pembatasan angkutan logistik akan dilakukan tanpa waktu operasional terbatas atau window time.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproyeksi arus pergerakan orang saat musim puncak atau peak season untuk Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Baik arus mudik maupun arus balik terbagi atas dua gelombang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, melalui siaran pers, Selasa (27/10/2026), mengatakan, puncak arus pergerakan orang sebelum Natal diprediksi jatuh pada 23-24 Desember 2026. Puncak pergerakan setelah hari raya diprediksi terjadi pada 27-28 Desember 2026.
Sementara itu, puncak pergerakan sebelum Tahun Baru 2027 diprediksi jatuh pada 30-31 Desember 2026. Setelah perayaan Tahun Baru, puncak pergerakan diperkirakan terjadi pada 3-4 Januari 2027.
“Untuk sektor perhubungan darat, kami akan memastikan kesiapan angkutan orang melalui rampcheck (pemeriksaan kelaikan dan keselamatan kendaraan), di antaranya bus antarkota, antarprovinsi serta pariwisata,” ujar Aan.
Pemerintah juga akan memeriksa pengemudi, kesiapan terminal, pemetaan titik rawan kecelakaan serta kemacetan, juga mengawasi kendaraan angkutan barang.
Aan mengimbau seluruh operator untuk wajib mengoperasikan kendaraan atau armada laik operasional. Mereka juga perlu mematuhi kapasitas angkut, melakukan inspeksi keselamatan secara konsisten, serta menyediakan fasilitas keselamatan memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 115 terminal Tipe A, 32.398 armada bus, serta 51 unit Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Tempat-tempat itu akan digunakan sebagai tempat peristirahatan (rest area).
“Untuk kegiatan inspeksi keselamatan pada armada bus, rencana (inspeksi) dilakukan 10 November 2026 hingga 3 Januari 2027 dengan target sektiar 23.000 kendaraan,” katanya.
Rudi juga mengatakan, program Mudik Gratis akan kembali dilaksanakan dengan 10 kota tujuan ke wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Kuota yang disediakan sekitar 2.882 penumpang.
Terkait konsep Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan, sedang dibahas konsepnya. SKB itu memuat aturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, badan pengatur jalan tol, dan lain sebagainya untuk manajemen lalu lintas situasional dan diskresi. Kami berharap penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Rudi.
Pada jumpa media, Senin (26/10/2026), Aan mengatakan, berdasarkan data historis dibandingkan periode-periode sebelumnya, pergerakan masyarakat saat peak season menunjukkan peningkatan volume. Seperti biasanya, SKB akan segera diterbitkan untuk mengatur pembatasan angkutan logistik, khususnya sumbu tiga ke atas.
“Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kami lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat. Kemudian ada skema-skema rekayasa lalu lintas, baik itu contraflow, one way di jalan told an arteri itu yang kami siapkan,” ujarnya.
Masa operasi akan berjalan 16 hari, yakni H-7 serta H+7 untuk angkutan barang. Sejumlah pelabuhan alternatif akan disepakati untuk menjadi titik pengantaran angkutan logistik, antara lain Pelabuhan Merak, Banten; Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Banten; Pelabuhan Ciwandan, Banten; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; serta, Pelabuhan Celukan Bawang, Bali.
Aan menegaskan, pembatasan angkutan logistik kali ini tidak akan diterapkan waktu operasional terbatas atau window time. Sebab, kondisi tersebut dinilai menyulitkan para petugas di lapangan.
Stimulus transportasi untuk mendorong mobilitas masyarakat pada musim puncak akhir tahun 2026 telah digulirkan demi mendongkrak daya beli masyarakat. Transportasi udara menjadi salah satu moda yang disasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengemukakan, potongan tiket pesawat salah satunya didapat dari aspek Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) senilai Rp 722 miliar. Targetnya sekitar 3,7 juta penumpang domestik kelas ekonomi menikmati insentif ini.
Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara, baik domestik maupun internasional pada periode libur mendatang sekitar 4,72 juta orang. Pergerakan penumpang masa Natal dan Tahun Baru diperkirakan bakal naik 2 persen dibanding tahun lalu dalam periode yang sama.
“Periode pelaksanaan (pemesanan tiket) pada 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027 untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” katanya.
Indonesia AirAsia, misalnya, telah mengumumkan kebijakan diskon tiket pesawat dari penerapan potongan biaya layanan bandara dan fasilitas PPN DTP. Penumpang bisa menikmati potongan harga tiket domestik kelas ekonomi mulai dari 12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Secara terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Keuangan telah menyiapkan stimulus transportasi guna mendorong pergerakan masyarakat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Insentif yang telah disepakati sejak medio 2026 mencapai sekitar Rp 883,4 miliar yang diperkirakan dimanfaatkan sekitar 6,6 juta orang.
”Kemudian, stimulus Natal dan Tahun Baru ini sudah disepakati diskon 30 persen dari tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhanan juga diberikan harga khusus dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Jadi, ini program yang sebetulnya sudah disetujui pada pertengahan tahun ini,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip siaran pers Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/10/2026).
Insentif yang mencakup moda laut, penyeberangan, kereta api, dan udara itu serupa dengan insentif pada masa libur Lebaran lalu. Pembiayaan ini tidak sepenuhnya mengambil dana dari kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi sebagian ditanggung operator transportasi serta penyesuaian tarif.





