JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, hemat bicara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Rustian keluar meninggalkan gedung antirasuah sekitar 17.04, setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB dalam dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.
BACA JUGA:Rumput JIS Dikeluhkan Rizky Ridho, Jakpro Janji Perbaiki Kerataan Lapangan
"Bawa dokumen," katanya saat ditanya barang apa yang dibawa dalam pemeriksaan lanjutan ini.
Selain Sestama BNPB yang diperiksa, KPK turut melakukan pemanggilan kepada Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto selaku tenaga Ahli BNPB dan Jahidin Cilo yang merupakan Purnawirawan TNI dan juga tenaga Ahli BNPB.
Selain itu, ada Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyi Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB dan Firman Hairu Yusup yang merupakan ASN di BNPB.
BACA JUGA:Srikandi Menyala! Posisi Manajer Zaman Now Makin Banyak Diduduki Perempuan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, Rustian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.
BACA JUGA:Merajut Harmoni Bisnis dan Tradisi: Komitmen Berkelanjutan PTPN IV PalmCo Bersama Masyarakat Adat Dayak
Lalu terdapat tenaga ahli lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
Selain itu, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua rekanan dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G.





