JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Azam Khan membacakan isi surat yang disampaikan pihaknya kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Isi surat itu dibacakannya saat mendatangi kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (27/10/2026) bersama advokat Ahmad Khozinudin cs untuk menyuarakan isu polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Azam menyebut surat itu berkaitan dengan persiapan pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai Wapres RI.
"Memandang perlu menyampaikan perhatian serius mengenai pentingnya pemerintah mempersiapkan langkah-langkah ketatanegaraan yang mungkin diperlukan apabila pada akhirnya terjadi kekosongan jabatan wakil presiden," katanya.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga: Pengadu Suket Gibran ke Polisi Ikut Datangi Kemenko Kumham, Ini Pesannya untuk Menko Yusril
Azam menegaskan putusan MK itu sepatutnya tidak dipahami secara sederhana sebagai akhir dari persoalan ketatanegaraan mengenai kelayakan dan legitimasi jabatan wapres.
Sebaliknya, pertimbangan MK mengenai ijazah Gibran dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh cabang kekuasaan negara.
"Dalam konteks tersebut, kami memandang penting agar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menyiapkan skenario ketatanegaraan apabila jabatan Wakil Presiden mengalami kekosongan," ucapnya.
Pihaknya menilai Kemenko Kumham Imipas memiliki posisi strategis untuk memastikan apabila terjadi perubahan status jabatan wapres, seluruh konsekuensi hukum dan tahapan konstitusional dapat berjalan tertib, sah, transparan, dan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Parpol Terdepan Dukung Pemakzulan Gibran Akan Naik Popularitasnya
Azam menekankan pihaknya menilai Kemenko Kumham Imipas dapat menyiapkan kajian dan skenario mengenai kemungkinan terjadi kekosongan jabatan wapres, konsekuensi hukum dan ketatanegaraan jika wapres menyatakan berhenti, serta konsekuensi apabila pemberhentian wapres ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Tak hanya itu, pihaknya menilai Kemenko Kumham Imipas juga perlu menyiapkan kajian dan skenario koordinasi presiden dengan DPR dan MPR dalam rangka pelaksanaan pemilihan wakil presiden, kemungkinan pengajuan dua nama calon wapres oleh Presiden kepada MPR.
Pihaknya juga meminta Kemenko Kumham Imipas menyiapkan kajian dan skenario tentang seluruh aspek administrasi dan ketatanegaraan yang diperlukan agar transisi peralihan jabatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kevakuman pemerintah.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- azam khan
- ahmad khozinudin
- khozinudin
- yusril ihza mahendra
- gibran
- ijazah gibran





