JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra menyoroti tiga isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu ia sampaikan di hadapan Komisi III DPR RI saat mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah ahli melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Ada tiga isu. Isu ini tidak lahir dari mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tetapi lebih sebagai konsorsium isu global,” ujar Yadi.
Ia memaparkan, isu pertama berkaitan dengan ketentuan mengenai penambahan kekayaan secara tidak wajar oleh penyelenggara negara.
BACA JUGA:Prabowo Teken Perpres 107 Tahun 2026, Pemerintah Ambil Alih Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG
Menurut Yadi, narasi tersebut berpotensi menimbulkan stigma seolah-olah seluruh pejabat publik melakukan hal yang sama.
Yadi kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan praktik di Amerika Serikat (AS).
Di negara itu, pejabat publik diwajibkan melepas seluruh kepemilikan bisnisnya terlebih dahulu sehingga pencatatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dimulai dari titik nol.
Dengan demikian, pengukuran kekayaan dinilai menjadi lebih sederhana.
“Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya,” tegasnya.
Adapun isu kedua yang disoroti Yadi adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan atau non-conviction-based asset forfeiture.
BACA JUGA:Suhud Pastikan Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Bansos Jakarta 2027 Tak Dipangkas
Sementara itu, isu ketiga berkaitan dengan pembuktian terbalik, yakni mekanisme ketika pihak yang mengajukan dalil tidak dibebani kewajiban untuk membuktikannya.
"Tiga isu utama itu yang kemudian saya mau lihat bagaimana isu ini turun ke berbagai belahan negara," imbuhnya.
Yadi menambahkan, pembahasan mengenai perampasan aset sebenarnya telah berlangsung di Indonesia selama 18 tahun. Namun, hingga kini, isu tersebut belum juga memperoleh kepastian penyelesaian.
- 1
- 2
- »





