Pemerintah Buka Opsi Hapus Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terdapat usulan untuk menghapus kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Yusril mengatakan belum ada keputusan final mengenai wacana ini.

"Kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan. Namun belum sampai kepada satu kesimpulan final," ujar Yusril kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026).

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memang mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dan denda.


Baca: Kredit Macet BUMN Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Yusril

Menurut Yusril, wacana ini diusulkan demi memberikan kepastian hukum. Sebab, pemerintah menilai kemajuan pembangunan ekonomi tidak dapat berhasil bila masih ada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.

Yusril menyampaikan hal ini ketika pemerintah ingin mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah menilai selama ini ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujarnya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Vanuatu Bawa-Bawa Isu Soal Papua, Indonesia Buka Suara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menperin: Rasio Kepemilikan Mobil RI Baru Capai 99 Unit per 1.000 Penduduk
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jasindo Perkuat Pengelolaan Risiko Industri Hilirisasi
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menbud siapkan afirmasi ekosistem seni di luar Jakarta
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ketika Kemenangan di Lapangan, Berujung Hilangnya Nyawa ARK
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Bonus Demografi, Menteri Mukhtarudin Genjot Penempatan Pekerja Migran Terampil
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.