Demo 28 Oktober, Polisi Imbau Jaga Fasilitas Umum

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peserta aksi unjuk rasa diimbau tidak merusak fasilitas umum dan tetap menghormati aktivitas warga. Hak menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat lain yang bekerja, bersekolah, dan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merespons aksi penyampaian aspirasi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).

Advertisement

Ia mengatakan, ruang publik merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan dengan saling menghormati.

"Ruang publik adalah milik kita bersama. Ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, ada pula yang bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Semua memiliki hak yang perlu kita hormati," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Budi, menjaga fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama karena sarana tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan informasi yang akurat untuk mencegah kesalahpahaman selama kegiatan berlangsung.

Dalam mengawal penyampaian aspirasi, ia menekankan Polda Metro Jaya mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif. Ia berharap aksi berlangsung aman dan damai tanpa mengganggu aktivitas maupun keselamatan warga lainnya.

"Aspirasi masyarakat harus tetap mendapat ruang, sementara keselamatan dan kepentingan bersama juga kita jaga. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga Jakarta," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Camino de Flores, Merawat Harapan dan Memulihkan NTT Pascagempa
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Kena Tarif ART 10%, Pemerintah Sebut Dagang RI-AS Masih Naik
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Selebgram Asal Wonosobo Terancam Bui 9 Tahun Usai Endorse Judol
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prancis Siapkan Reformasi Pendidikan, Tambah 15 Ribu Kursi Universitas dan 500 Guru
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali hingga Juni 2028
• 15 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.