Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemkab Sidoarjo menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelatihan peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memahami hukum pidana dan menangani dugaan tindak pidana.
Pelatihan itu diikuti 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo. “Tujuannya untuk memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Bupati Sidoarjo Subandi melalui keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pengawasan internal harus berorientasi pada pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” terang Subandi.
Pemahaman hukum diperlukan agar APIP mampu membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan tata kelola dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan pemkab,” tegasnya.
Subandi meminta peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyebut peningkatan kapasitas APIP sebagai kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Menurut dia, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah temuan pelanggaran. “Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya.
Harli juga meminta APIP menjaga independensi dan objektivitas dengan mendasarkan setiap penilaian pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam menjalankan pengawasan, APIP harus bersikap independen dan objektif. Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” terang Harli.
Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Harli berharap kerja sama antara Kejagung RI dan Pemkab Sidoarjo terus berlanjut agar kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan pengawasan yang profesional dan berintegritas, upaya pencegahan penyimpangan serta perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” harapnya. (isa/kun)




