Bea Cukai Bakar 255 Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bea Cukai Bakar 255 Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal MalaysiaNasional | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:35Dengarkan Berita

TANJUNG BALAI, iNews.id - Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejar) Tanjung Balai, Sumatera Utara, memusnahkan ratusan karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia, Selasa (27/10/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersama berbagai barang ilegal lainnya, termasuk ratusan ribu batang rokok tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Sebanyak 255 karung pakaian bekas dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Selain pakaian bekas, petugas memusnahkan lebih dari 200.000 batang rokok dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp745 juta. Sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan ponsel, turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro mengatakan, barang-barang tersebut telah menjadi milik negara dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

"Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Nutriwan.

Baca Juga:Gunung Ili Lewotolok Erupsi Malam Ini, Luncurkan Lava Pijar 600 Meter

Pemusnahan didominasi pakaian bekas dan produk tekstil serta rokok asal Malaysia. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan upaya penindakan terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan cukai.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Batavia PIK Hadirkan Pesona Nusantara Extravaganza, Liburan Keluarga akan Kian Seru
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta-fakta Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Ahli BPK Ungkap Fee Kuota Haji Rp143,9 Miliar, Yaqut Bantah Terima Aliran Dana
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karhutla dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
2.500 Mahasiswa Siap Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini Lima Tuntutannya
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.