Abraham Samad Tegaskan Unsur Kerugian Negara Penting Ada di UU Korupsi

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak tegas wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur tersebut masih sangat krusial mengingat kejahatan korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan pelakunya didominasi oleh penyelenggara negara.

Abraham menjelaskan, Konvensi Antikorupsi PBB (UN Convention) sebenarnya memberikan keleluasaan bagi setiap negara untuk merumuskan undang-undang pemberantasan korupsi sesuai dengan tipologi kejahatannya masing-masing. Khusus untuk negara yang tingkat korupsinya tinggi dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih buruk seperti Indonesia, unsur kerugian negara mutlak harus diadopsi.

"Indonesia punya tipologi korupsi yang kita sebut state capture corruption. Dia sistemik, extraordinary crime, dan merupakan white-collar crime. Pelakunya adalah orang-orang yang memiliki kedudukan atau penyelenggara negara," tegas Abraham, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.

Karena karakteristik penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Abraham menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini juga diakomodasi dalam KUHP baru pada Pasal 603 dan 604 harus tetap mempertahankan unsur kerugian keuangan negara.
 

Baca Juga :

JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset


Pernyataan keras Abraham ini merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mewacanakan pengubahan definisi tindak pidana korupsi.

Merespons polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan persetujuan terkait usulan DEN.

"Pak Presiden menegaskan, beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN. Beliau meminta dilakukan kajian lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara kita," ungkap Yusril.

Wacana kajian ulang definisi tindak pidana korupsi ini menjadi ujian bagi pemerintah. Publik menanti langkah pemerintah menyelaraskan aturan hukum agar tidak menciptakan celah yang justru melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Problema Hunian Dekat Stasiun Kereta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Munafri Targetkan Emas PON untuk Sepak Bola Sulsel
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Utang Emisi Asap dan Api tanpa Tuan
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Isak Tangis Pecah! Keluarga Desak Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Dihukum Mati
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Simak! Ini 5 Poin Hasil Kedatangan Menlu Singapura ke RI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.