Prof Romli Respons Luhut soal Kerugian Negara, Singgung Konsekuensi Ratifikasi UNCAC

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Romli, pernyataan Luhut pada dasarnya benar, meski disampaikan secara tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.

"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Dia menilai, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar selaras dengan UNCAC. "Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, Romli menegaskan perubahan tersebut tidak akan menghilangkan kekhususan UU Tipikor sebagai aturan khusus atau lex specialis. Menurut dia, masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang dapat menjadi dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Radio Show Banjar Patroman 2026 Pecah! Lebih dari 9 Ribu Penonton Nyanyi Bareng NDX AKA
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Maruli Siapkan Paspor Gratis bagi Warga Perbatasan, Ini Kebutuhan Lain yang Dipetakan BNPPDT
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Dony Oskaria-Andre Rosiade Kawal Stadion H Agus Salim, Mau Jadi Terbaik di RI
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara, Prabowo Instruksikan Kaji Mendalam Definisi Korupsi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov Kalsel Keluhkan TKD hampir Rp 2 T dan DBH Rp 1 T Masih Tertahan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.