Investigasi mendalam terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengungkap fakta miris di lapangan. Pakar Forensik Kebakaran Hutan, Prof. Bambang Hero Saharjo, menemukan indikasi kuat adanya perusakan yang disengaja di kawasan konservasi, di mana lahan bekas terbakar langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa proses restorasi.
Prof. Bambang menyoroti siklus kebakaran tahunan yang terus berulang di sejumlah wilayah pelestarian alam akibat motif pembukaan lahan secara ilegal.
"Lahan terbakar ditanami, padahal sebetulnya itu tidak boleh. Kenapa? Karena lahannya itu, apakah gambut atau mineral, dalam keadaan rusak. Mestinya direstorasi. Kalau itu tidak dilakukan, maka perusakan itu makin jadi," ungkap Prof. Bambang, dalam dialog Primetime News, Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.
Berdasarkan temuan investigasinya bersama tim penyidik di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, Prof. Bambang mendapati bahwa alih fungsi lahan dilakukan secara terstruktur.
"Wilayah-wilayah yang agak jauh dari lokasi, ketika ini ditebang dan terbakar, tanpa perintah itu sudah ada yang menanam. Malah jenis-jenis yang bukan harus ditanam di kawasan hutan itu," paparnya.
Baca Juga :
Waspada Siklus Bencana, Hutan Gundul Akibat Karhutla Tingkatkan Risiko Banjir EkstremPraktik pengabaian kelestarian ini tidak hanya melibatkan oknum masyarakat, tetapi juga instansi besar. "Bahkan saya melihat juga ada BUMN di Kalimantan Timur yang terbakar besar, sampai dengan 3.200 hektare. Nah, di sampingnya sudah siap bibit sawit yang akan masuk ke situ," beber Prof. Bambang.
Menyikapi temuan fatal ini, Prof. Bambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakkan hukum secara maksimal dan tak segan menjatuhkan sanksi administratif terberat.
"Saya bersyukur kalau ada korporasi yang dibiarkan terjadi proses (pembakaran) itu, dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. Kalau tidak, maka kita sama saja dengan melegalkan proses perusakan itu," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi perlindungan lahan gambut sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar. "Gambut itu bukan tanah biasa. Regulasi kita dengan clear mengatakan kalau gambutnya lebih dari 3 meter harus dikonservasi. Maka itu harus betul-betul dikonservasi, harus keluar dari situ," tegas Prof. Bambang.




