Pemprov DKI perkuat tata kelola kepesertaan JKN agar tepat sasaran

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu mengatakan salah satu perubahan penting dalam Pergub tersebut adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Adapun penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

Ani menjelaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.

Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dia menyampaikan, kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.

Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang bagi penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Penguatan regulasi tersebut diikuti dengan dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov DKI Jakarta membiayai iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III melalui bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35 ribu dari total iuran Rp42 ribu per bulan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta turut mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Menurut Ani, dukungan pembiayaan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.

“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” kata dia.



Baca juga: BPJS Jakbar targetkan 98 persen warga ikut program JKN pada 2025

Baca juga: NIK hingga teknologi masih menjadi kendala kepesertaan JKN di Jakarta

Baca juga: Ini beda JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Masih Buru 2 Orang Terkait Laboratorium Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman Hadapi Nataru, Swasembada Berlanjut Tanpa Impor
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekayasa Desain Awal Proyek Abadi Masela Rampung Lebih Cepat dari Target
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Pastikan Rumput JIS Segera Diperbaiki Usai Dikeluhkan Persija
• 6 menit laludetik.com
thumb
Karina Suwandi Comeback Lewat Hajatan Setan, Ini Deretan Film Horor yang Pernah Dibintanginya
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.