JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Roy Suryo dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).
Jadwal persidangan tersebut telah disampaikan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam persidangan sebelumnya.
"Sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 (WIB)," ucap hakim pada persidangan, Senin (19/10/2026).
Adapun jadwal sidang lanjutan Roy Suryo tersebut juga tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Tagih Kehadiran Jokowi di Sidang Kasus Ijazah
Berdasarkan informasi dari laman tersebut, sidang yang akan diselenggarakan hari ini beragendakan pembuktian penuntut umum.
"Tanggal sidang: Rabu, 28 Oktober 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembuktian penuntut umum," demikian bunyi informasi dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa siapkan 3 saksi
Dalam sidang Roy Suryo dengan agenda pembuktian ini, Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi.
"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi majelis," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (19/10).
Menurut jaksa, ketiga saksi dimaksud antara lain Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Selain itu, jaksa juga akan memberikan pernyataan pembuka (opening statement) sebelum sidang pembuktian dimulai.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 210 Ayat (1) KUHAP, kami berhak untuk menyampaikan opening statement sebelum tahap pembuktian, yang mana hal tersebut akan kami sampaikan pada persidangan setelahnya, sebelum pembuktian," ucap jaksa.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang: Jika Memang Tak Ada Ijazah Asli, Berhenti Bersandiwara
Hakim tak terima eksepsi Roy Suryo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menyatakan tidak menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam persidangan pada Senin pekan lalu.
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi Roy Suryo tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan perkara ini tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut," ucap hakim ketua Christina dalam putusannya.
Hakim menyampaikan, untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan pembuktian.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jaksa
- saksi
- sidang roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- pembuktian





