Satu prajurit Kopassus jadi tersangka kasus lalai menggunakan senjata

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yakni Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.

Atas kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra.

Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kopassus klarifikasi personel yang meninggal tertembak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri dan Menkeu Jamin Dana Pemulihan Bencana Sumatera 2027 Tersedia
• 7 jam laludetik.com
thumb
MSIG Life (LIFE) Catatkan Laba Rp181 Miliar di Semester I-2026, Tumbuh 69 Persen 
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengisi Suara Bugs Bunny dan Daffy Duck Eric Bauza Meninggal di Usia 46 Tahun
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Atasi Karhutla, Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat Amfibi hingga 44 Personel
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Waspada Link Palsu, Ini Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.