Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut JPU Harusnya Hadirkan Jokowi di Pembuktian Pertama, Ini Alasannya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (tengah) menghadiri Rakorda PSI di Bogor di Sentul International Convention Center (SICC) pada Sabtu (24/10/2026). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya langsung menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian pertama perkara pencemaran nama baik yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Menurut Abdul Gafur, saksi yang dihadirkan pertama seharusnya pihak yang merasa terfitnah oleh pernyataan Roy Suryo.

Sedangkan JPU berencana menghadirkan tiga pelapor awal kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi, yakni Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi Hadir ke Sidang, Andi Azwan Sebut Terdakwa Ketakutan

Padahal, Abdul Gafur berpendapat seharusnya JPU langsung menghadirkan Jokowi karena perkara yang menjerat Roy Suryo adalah delik aduan absolut.

"Ini masuknya delik aduan. Aduannya dikualifisir menjadi delik aduan absolut karena berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang itu melekat kepada pribadi," kata Abdul Gafur dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (27/10).

"Jadi, subjek hukum yang bisa dinilai, diuji tercemar nama baiknya, terfitnah atau tidak, adalah pada orang yang merasa dirinya korban, Pak Jokowi dong tentu."

Lebih lanjut, Abdul Gafur mengakui JPU memiliki kewenangan menyusun urutan pembuktian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Abdul Gafur menilai seharusnya JPU mempertimbangkan relevansi saksi dengan perkara dalam menyusun urut-urutan pembuktian.

"Kalau kita lihat dari urutan pelaporan, kan utamanya dalam kasus ini kan tentang Pak Jokowi, bukan tentang Lechumanan, bukan tentang Samuel Sueken," kata Abdul Gafur.

"Keterangan mereka itu sebetulnya tidak langsung relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pak Jokowi, misalnya, bahwa ijazahnya asli. Saksi ini kan enggak pernah juga melihat (ijazah Jokowi)."

Baca Juga: Khozinudin cs Datangi Kemenko Kumham, Tegaskan Isu Ijazah Gibran Juga Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • joko widodo
  • ijazah jokowi
  • kuasa hukum roy suryo
  • sidang roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Sudirman-Thamrin Antisipasi Penyampaian Pendapat di Jakarta
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Besok Ribuan Mahasiswa Demo, Komnas HAM ke Aparat: Gunakan Pendekatan HAM
• 18 jam laluokezone.com
thumb
KPK panggil ASN Disdik Langkat hingga kades pada kasus Syah Afandin
• 39 menit laluantaranews.com
thumb
Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengisi Suara Bugs Bunny dan Daffy Duck Eric Bauza Meninggal di Usia 46 Tahun
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.