Jakarta: Seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yakni Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom). AG terbukti lalai menggunakan senjata.
Atas kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu, 24 Oktober 2026. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto, mengatakan AG ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga :
4 Napi Narkoba Rutan Muntok Terancam Dipindahkan ke NusakambanganSelain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Ilustrasi (Metrotvnews.com)
Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," kata Indra.




