Aksi 28 Oktober di Bundaran HI: BEM UI Soroti Isu Karhutla hingga Kebebasan Berpendapat

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gabungan elemen masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dijadwalkan melangsungkan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda ini membawa lima poin tuntutan utama yang ditujukan kepada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Namora Siahaan selaku Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, gelaran unjuk rasa ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan publik yang dinilai minim solusi dari pemerintah pasca-demonstrasi sebelumnya pada 20 Oktober lalu.

“Kami merangkum berbagai amarah serta kegelisahan masyarakat yang selama ini kerap diabaikan,” kata Namora, Selasa (27/10/2026).

Adapun kelima poin tuntutan tersebut meliputi desakan penanganan darurat karhutla, perbaikan tata kelola ekonomi, penurunan tarif pendidikan, pemberantasan praktik KKN, serta jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Terkait isu lingkungan, BEM UI mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pihaknya menilai landasan hukum untuk kebijakan tersebut sudah terpenuhi, namun pemerintah terkesan enggan mengambil tindakan.

Di sektor finansial, mahasiswa menuntut agar alokasi APBN lebih berpihak kepada rakyat kecil, sekaligus mendesak penghentian anggaran untuk program populis bernuansa politis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain itu, dalam bidang pendidikan, mereka mendesak pemerataan fasilitas dasar serta penurunan biaya sekolah.

Di ranah hukum, mahasiswa menyoroti bahaya autocratic legalism melalui sejumlah regulasi kontroversial—seperti UU TNI, UU P2SK, dan KUHP—serta mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan rezim.

Poin terakhir berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Mahasiswa menuntut penghentian kriminalisasi pengkritik pemerintah, pembebasan tahanan politik, serta penolakan terhadap militerisasi yang merambah ruang sipil. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gencatan Senjata Oleshky Berlaku, Rusia Hentikan Serangan di Kherson
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Jalan Saleh Danasasmita Bogor dibuka terbatas selama uji coba
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Uni Emirat Arab Bakal Kirim 30 Juta Barel Minyak ke Indonesia Tanpa Biaya
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kantongi Kekuatan Melbourne Victory, Persib Siap Jaga Tren Positif di ACL-2
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Bappenas Raih Nilai Sempurna 100 dalam Indeks Reformasi Hukum 2026, Pertahankan Predikat AA Empat Kali Berturut-turut
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.