Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 28 Oktober, Cek Persyaratannya

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 28 Oktober, Cek PersyaratannyaNasional | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:11

BANDUNG, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/10/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini

Mobil 1: ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Mobil 2: Tenth Aveneu, Jalan Soekarni-Hatta, Bandung. 

Baca Juga:Kejar Satu Fraksi DPRD, Partai Perindo Bangkalan Perkuat Konsolidasi Akar Rumput

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Bawa Nama Besar Nahdlatul Ulama, Puluhan Pesilat Pagar Nusa Dibaiat di Taiwan

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2,4 Juta Genteng dari UMKM Majalengka Siap Dikirim untuk Program Perumahan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Makna Kaligrafi Liong Hwa Hing untuk Habibie, William Soeryadjaya, dan Gus Dur
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemen PPPA catat pekerja anak dan perkawinan anak menurun
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Naik Rp20.000, Jadi Rp2,57 Juta
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aurora Gaming PH Juara MPL Philippines S18, Lolos ke M8 World 2027
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.