Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati, Pasal Ini yang Menjeratnya

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun masih didalami pihak Polisi. Tersangka dikabarkan terancam hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, seorang tersangka berinisial DBM (40) dijerat dengan satu pasal.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Suami siri dari korban itu, dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dikutip dari antara, Rabu (28/10/2026).

Olah TKP kasus pembunuhan sadis istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur
Sumber :
  • Threads/piscessgurllss

Sejauh ini, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.

Lebih lanjut, kata Roy hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Seperti diketahui, DBM dengan terencana membunuh istri siri dan anak tirinya.

Alasan ia membunuh sang anak, kata Polisi DBM khawatir AGM (4) menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Kota Madiun, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Diketahui, DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Kemudian kedua korban di bawa ke rumah tersangka untuk dimutilasi membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Roy menyebutkan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Kronologi Singkatnya

Awal mula kasusnya, DH dan anaknya yang berusia 4 tahun datang ke Kota Madiun dan menginap di sebuah hotel (Hotel Mataram Baru, Jl. Dr. Soetomo) bersama DBM untuk merayakan ulang tahun sang anak pada 19 September 2026.

Lalu terjadi perselisihan dan percekcokan antara DH dan DBM di Hotel yang terjadi sekitar 20 September 2026. Kemudian DBM diduga mencekik DH hingga meninggal dunia di kamar Hotel, dan jasadnya dibungkus menggunakan sleeping bag dan dimasukkan ke dalam mobil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Riset Vaksin Malaria Dipercepat, Target Siap Produksi dalam Tiga Tahun 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Catatan Menarik yang Tersaji Sepanjang Pekan Ketujuh BRI Super League 2026/2027: Tim Papan Atas Bertumbangan
• 3 jam lalubola.com
thumb
Ramalan Cuaca BMKG: Depok Hujan Sedang 28 Oktober
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PTPP Raih KESGI Award 2026 dengan Skor Tertinggi di Sektor Konstruksi Berat
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Balas Calvin Cheng, Meutya Ingatkan: Tidak Perlu Geram, 80% Konektivitas Singapura Lewat Perairan RI
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.