JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) mulai memberlakukan status "Masa Tenggang 90 Hari" bagi sebagian penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Kebijakan ini menyasar para peserta PBI JK yang dinonaktifkan karena mengalami peningkatan skala kesejahteraan ekonomi berdasarkan hasil pembaruan data nasional.
Kemensos Terapkan Transisi 90 Hari Sebelum Pemutihan KepesertaanDalam skema penataan data terbaru yang dibagikan melalui akun Instagram @pusdatinkesos, peserta PBI JK yang indikator ekonominya naik ke kategori Desil 6–10 (tergolong mampu) tidak langsung dinonaktifkan dari sistem BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Layanan Tetap Berjalan
Kemensos memberikan tenggat waktu selama 90 hari kalender bagi peserta untuk menyesuaikan status atau memperbarui data kependudukannya.
Status ini ditandai dengan munculnya notifikasi resmi saat warga melakukan pengecekan kepesertaan:
"Anda memasuki masa tenggang 90 hari kalender sampai dengan (tanggal). Apabila tidak terdapat perubahan desil maka akan dihapuskan kepesertaannya."
Jika dalam kurun waktu 90 hari tersebut tidak ada pembaruan data desil dari warga yang bersangkutan, maka status kepesertaan PBI JK akan otomatis dihapus dan dinonaktifkan oleh sistem.
Prosedur Cek Keaktifan Kepesertaan PBI JKWarga dapat memastikan keaktifan kepesertaan BPJS PBI JK secara mandiri melalui dua jalur resmi:
1. Situs Web Resmi
Mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Kado HGN 2026, Guru Non ASN Bisa Ikut CPNS 2026
2. Aplikasi Cek Bansos
- Membuka aplikasi Cek Bansos di ponsel.
- Masuk menggunakan username dan password terdaftar.
- Memilih menu Cek Bansos.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menekan tombol Cari Data untuk melihat rincian status bantuan.
Selama kurun masa tenggang 90 hari berjalan, Kemensos membuka dua alur penyelesaian bagi masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan:
1. Pengajuan Perbaikan Data DTSEN (Bagi Warga Tak Mampu)
Bila penempatan di Desil 6–10 dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya, warga dapat mengajukan perbaikan data melalui:
- Layanan SIKS-NG di kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Formulir Cek DTSEN melalui laman dtsen-form.bps.go.id
- Situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.
2. Pengalihan ke BPJS Kesehatan Mandiri (Bagi Warga Mampu)
Bagi peserta yang kondisi finansialnya sudah membaik dan tergolong mampu, disarankan untuk mengalihkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan jalur mandiri (PBPU/BP) dengan melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kemensos
- pbi jk
- dinonaktifkan
- masa tenggang





