PALANGKA RAYA, iNews.id – Jumlah tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah terus bertambah. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengonfirmasi ada 48 tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas 46 orang masyarakat umum dan 2 perusahaan korporasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan 39 tersangka dari kelompok masyarakat dan 2 dari korporasi. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa jumlah ini masih berpotensi terus meningkat.
"Jumlah tersangka ini ada kemungkinan akan terus bertambah, sebab saat ini aparat kepolisian kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap 10 kasus Karhutla baru di lapangan," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (28/10/2026).
Kerahkan 3 Kompi BrimobMengenai penanganan kondisi Karhutla yang sempat marak di beberapa titik seperti Kabupaten Kotawaringin Timur, Irjen Pol Iwan menyatakan bahwa seluruh personel gabungan TNI, Polri, BPBD, dan relawan telah bekerja maksimal.
Baca Juga:Kapolri: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan dan Perkuat Persatuan!Untuk memperkuat barisan penanganan di lapangan, Polda Kalteng menerjunkan 3 kompi pasukan BKO Satuan Brimob yang langsung disebar ke wilayah-wilayah dengan status kerawanan Karhutla tinggi.
Meski sebaran titik panas (hotspot) terpantau menurun dalam beberapa hari terakhir akibat guyuran hujan lokal, Irjen Pol Iwan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak lengah.
Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi cuaca panas terik diperkirakan kembali terjadi dalam beberapa hari ke depan yang berisiko memicu kembali titik api baru.
#Karhutla




