Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI pada Rabu, 28 Oktober 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp883,4 miliar, dengan skema Rp161,4 miliar dialokasikan khusus tarif kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta Rp722 miliar untuk menyuntik insentif transportasi udara.
Langkah masif ini diprediksi akan memicu lonjakan pergerakan masyarakat dan roda ekonomi di berbagai daerah tujuan mudik. Bagi yang ingin mengamankan tiket dan merencanakan perjalanan dengan lebih hemat, berikut perincian lengkap mengenai besaran diskon beserta jadwal berlakunya.
Baca Juga :
Marak Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal untuk Libur Nataru 2026/2027, Ini JadwalnyaPemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen bagi penumpang kelas ekonomi yang melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan insentif tarif ini dijadwalkan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan promosi ini, pemesanan tiket disarankan dilakukan lebih awal mengingat tingginya minat penumpang pada periode libur panjang tersebut.
2. Diskon Kapal Laut
Diskon juga diberikan untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Pemerintah menetapkan potongan sebesar 30 persen dari tarif dasar angkutan laut untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, pengguna layanan penyeberangan dapat menikmati pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini berbeda dari diskon tiket langsung karena hanya mencakup komponen tarif jasa kepelabuhanan sesuai ketentuan program.
Baca Juga :
Jaga Pasokan BBM Saat Nataru, Pertamina Apresiasi Awak Mobil TangkiSelama periode Nataru, pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen. Namun besaran penurunan harga tersebut dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Kebijakan stimulus untuk tiket pesawat ini akan diberlakukan untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Kabar Baik! Pemerintah Guyur Diskon Tiket Pesawat, Kereta, hingga Kapal Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/Gbm0zAyN-kabar-baik-pemerintah-guyur-diskon-tiket-pesawat-kereta-hingga-kapal
(ANN)





