Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung lebih cepat dari target 15 Desember 2026.
Namun, ia menegaskan, aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi alat kekuasaan atau menargetkan pihak tertentu.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI telah menghadirkan 86 narasumber dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan dari para narasumber akan dikaji sebelum pembahasan berlanjut melalui Panitia Kerja (Panja).
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Rapat kerja Panja dijadwalkan mulai pada 5 November dan akan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman,” ujarnya.
Meski demikian, Sahroni menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset belum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Berbagai masukan dari narasumber masih akan dikaji sebelum dituangkan ke dalam draf rancangan undang-undang.
“Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” jelas Sahroni.
Sahroni Ingatkan Risiko Penyalahgunaan WewenangSahroni menekankan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau digunakan untuk menargetkan pihak tertentu. Menurutnya, substansi aturan harus dirumuskan secara hati-hati agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam RDPU adalah usulan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni menilai, aset yang tidak dilaporkan tidak bisa serta-merta dirampas negara tanpa mempertimbangkan alasan dan mekanisme yang jelas.
Ia menyinggung usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenai perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Menurut Sahroni, ketidakpatuhan dalam pelaporan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak otomatis menjadi dasar perampasan aset.
“Kalau memang mau usulan itu, itu sah-sah saja. Tapi ingat, jangan merampas aset pejabat yang tidak dilaporkan. Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia,” kata Sahroni.
Sahroni menjelaskan, terdapat perbedaan antara pejabat yang terlambat atau belum melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan pejabat yang sengaja menyembunyikan aset. Karena itu, ia mendorong agar kewajiban pelaporan ditegakkan terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.
“KPK harusnya dalam aturannya, itu harus memberikan surat tentang menjadi dasar agar para pejabat itu melaporkan secara utuh, tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan terkait LHKPN tersebut masih perlu didalami melalui rangkaian RDPU berikutnya. Komisi III akan meminta pandangan para narasumber sebelum menentukan bagaimana persoalan itu diakomodasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ini kan usulan dari KPK muncul masalah LHKPN terkait dengan perampasan aset. Itu pun tadi kita tanyakan, tapi dengan sisi yang berbeda. Mungkin nanti RDPU yang akan selanjutnya dilakukan, nanti akan bertanya bagaimana hal-hal terkait oleh para narasumber yang akan kita hadirkan,” pungkasnya.





