Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredrik Jacob Pinakunary menegaskan, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menggantikan proses hukum pidana terhadap pelaku kejahatan. Mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen pelengkap dalam penegakan hukum.
“Perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus diposisikan sebagai instrumen pelengkap, bukan pengganti hukum pidana. Ini harus clear di bagian itu,” kata Fredrik saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Fredrik menjelaskan, proses pidana dan perampasan aset memiliki fokus yang berbeda. Proses pidana bertujuan meminta pertanggungjawaban pelaku, sedangkan perampasan aset berfokus pada status legalitas harta yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Proses pidana itu berfokus pada pertanggungjawaban pelaku, sedangkan kalau kita bicara perampasan aset, itu murni menyasar status legalitas dari aset itu sendiri untuk membuktikan apakah aset tersebut merupakan hasil atau instrumen kejahatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, putusan perampasan aset tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses pidana terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan.
“Yang tak kalah pentingnya, putusan perampasan aset in rem itu tidak menghapus kewenangan dari penyidik untuk tetap menuntut pelaku secara pidana,” tutur Fredrik.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa perampasan harta dapat menggantikan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana, lanjut Fredrik, dapat digunakan ketika proses peradilan pidana terhenti dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri secara permanen, atau proses pidana terhambat karena persoalan formalitas hukum.
“Dan mekanisme dari perampasan aset tanpa tuntutan pidana itu hanya mengambil alih peran eksekusi aset manakala proses peradilan pidana terhenti,” katanya.
Selain menegaskan posisi perampasan aset dalam sistem penegakan hukum, Fredrik menyampaikan sejumlah catatan Peradi terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus tetap menjamin proses peradilan yang adil serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk mengajukan keberatan.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Negara, kata dia, tidak boleh merampas aset pihak ketiga secara otomatis hanya berdasarkan dugaan adanya penambahan kekayaan yang tidak wajar.
“Negara tidak boleh secara serta-merta merampas aset pihak ketiga atas dasar praduga penambahan kekayaan yang tidak wajar,” ujar Fredrik.
Sementara itu, anggota DPN Peradi Ichsan Zikry menekankan pentingnya indikator objektif sebelum mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, terutama dalam kondisi ketika seseorang dinyatakan melarikan diri atau tidak dapat ditemukan.
Ia menilai, penyidik dan penuntut umum harus mampu menunjukkan upaya pencarian yang telah dilakukan. Dengan demikian, ketidakhadiran seseorang tidak serta-merta menjadi alasan untuk langsung merampas asetnya.
“Jadi jangan sampai cuma karena orangnya tidak ketemu kemudian langsung di-bypass dengan perampasan aset. Harus ada indikator objektif yang dipenuhi oleh penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan bahwa perampasan aset ini adalah langkah yang justified,” kata Ichsan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra turut menyoroti potensi persoalan apabila aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut.
“Tadi kan ngomong bahwa kita harus membuktikan aset itu bersumber dari tindak pidana. Nah, ini menjadi bahan pemikiran saya, menjadi kekhawatiran saya begini: taruhlah barang ini sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, ya kan? Pihak ketiga ini kan enggak tahu kalau barang ini sumbernya dari PK,” ujar Soedeson.
Menanggapi hal tersebut, Ichsan mengatakan Peradi mengusulkan sejumlah parameter untuk menilai apakah pihak ketiga layak mendapatkan perlindungan hukum.
Penilaian tersebut antara lain mencakup keabsahan hak, kewajaran nilai transaksi, iktikad baik pembeli, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak tersebut dalam penyamaran aset hasil tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf juga mengingatkan agar perampasan aset tidak dijadikan target pencapaian nilai tertentu atau sumber pemasukan negara. Menurutnya, penetapan target semacam itu berisiko memunculkan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu di-set sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard,” kata Fikri.





