Jejak Dini dan Arshaka di Madiun, dari Laporan Orang Hilang hingga Prarekonstruksi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jejak Dini Hardiyanti (30) dan putranya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), berakhir tragis setelah keluarga berhari-hari mencari keberadaan keduanya. Dari laporan orang hilang, penyelidikan kemudian bergerak menuju tiga lokasi yang diyakini menjadi bagian dari rangkaian pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Tim penyidik melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Dini dan Arshaka di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) sore hingga malam.

Dalam prarekonstruksi tersebut, tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jatim dan Kepolisian Resor Madiun Kota menghadirkan tersangka Dwi Bagus Martono (40). Prarekonstruksi dilakukan dalam 40 adegan di tiga lokasi, yakni sebuah hotel dan dua rumah.

Dwi merupakan warga Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Ia adalah suami siri Dini, warga Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernikahan siri keduanya telah berlangsung selama tiga tahun. Sementara Arshaka merupakan putra Dini dari perkawinan sebelumnya. Dwi sendiri masih terikat dalam perkawinan resmi.

”Prarekonstruksi untuk mendalami tindakan tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy Hutton Marulamlata Sihombing di Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Ketiga lokasi prarekonstruksi tersebut diyakini berkaitan dengan rangkaian pembunuhan Dini dan Arshaka.

Baca JugaJejak Kekejian dari Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
Baca JugaMutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Membaca Jejak di Balik Kejahatan

Dalam prarekonstruksi, keluarga Dini turut hadir. Mereka mengawal proses penyidikan dan berharap Dwi mendapat hukuman seberat-beratnya.

Rangkaian peristiwa dimulai di sebuah hotel di Kota Madiun. Lokasi itu diyakini sebagai tempat terakhir keluarga mengetahui keberadaan Dini dan Arshaka pada 20 September 2026. Dalam prarekonstruksi diperagakan adegan pertengkaran hebat antara Dwi dan Dini, yang perannya diperankan oleh orang lain.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas hotel, Dwi, Dini, dan Arshaka memang menginap pada 19-20 September 2026. Setelah itu, keluarga tidak lagi dapat menghubungi Dini ataupun mengetahui keberadaan ibu dan anak tersebut.

Adik kandung Dini, yang saat itu didampingi Dwi, kemudian membuat laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Dalam prarekonstruksi terungkap dugaan bahwa Dwi membunuh Dini di hotel tersebut. Jenazah Dini kemudian dibungkus menggunakan kantong tidur dan dimasukkan ke mobil. Setelah itu, Dwi meninggalkan hotel bersama Arshaka yang saat itu belum mengetahui nasib ibunya.

Prarekonstruksi kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Doho, Winongo. Rumah tersebut merupakan peninggalan orangtua Dwi dan disebut jarang didatangi tersangka. Di tempat itu diperagakan adegan Dwi membunuh Arshaka.

Dari Jalan Doho, Dwi kemudian membawa dua jenazah dengan mobil menuju kediaman yang ditempatinya bersama istri sah di Jalan Kunir, Ngegong, Manguharjo, Kota Madiun.

Di bagian belakang rumah terdapat pekarangan yang diyakini sebagai lokasi Dwi membakar dan memutilasi jenazah Dini serta Arshaka.

Di rumah Jalan Kunir, penyidik menemukan tungku yang diduga baru dibuat untuk menutupi jejak pembakaran. Selain itu, ditemukan mesin pencacah yang dibeli secara daring dan diduga digunakan dalam proses mutilasi. Setelah itu, bagian tubuh korban diduga dibakar hingga menjadi serpihan dan abu.

Sebagian serpihan dan abu jenazah korban diduga dibuang ke Bengawan Madiun di wilayah Winongo. Namun, dalam proses penyelidikan, tim penyidik juga menemukan serpihan tulang dan abu yang mencurigakan di kediaman Dwi di Jalan Kunir.

Baca JugaApa yang Terjadi dengan Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun?
Baca JugaAkumulasi Sakit Hati Memicu Kekejian

Setelah diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik, serpihan tulang tersebut dipastikan berasal dari manusia.

Keterangan Dwi yang dinilai tidak konsisten kemudian semakin memperkuat kecurigaan penyidik. Kondisi itu mendorong tim penyidik memburu Dwi hingga akhirnya menangkapnya pada Minggu (25/10/2026) malam di Jombang, di kediaman seorang temannya.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arbaridi Jumhur mengatakan, prarekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik mendalami latar belakang pembunuhan. Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui apakah pembunuhan dilakukan secara spontan atau telah direncanakan.

Menurut dia, fakta adanya pertengkaran hebat menunjukkan adanya peristiwa yang bersifat spontan. Namun, penyidik masih perlu mendalami apakah tindakan kekerasan terhadap korban terjadi secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya.

Untuk itu, penyidik masih akan menyesuaikan hasil pemeriksaan barang bukti, seperti fragmen tulang, abu, mesin pencacah, mobil, dan barang lainnya, dengan keterangan tersangka.

Keberadaan sejumlah alat tersebut juga akan didalami, termasuk apakah barang-barang itu telah dipersiapkan sebelumnya atau baru diperoleh setelah kejadian.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menjerat Dwi dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kepada penyidik, Suharti (58), ibunda Dini sekaligus nenek Arshaka, mengaku tidak menyangka Dwi dapat melakukan perbuatan tersebut.

Suharti mengetahui hubungan Dini dan Dwi telah berlangsung selama tiga tahun dalam ikatan pernikahan siri. Keduanya juga disebut berencana mengajukan isbat nikah, tetapi masih memerlukan persetujuan dari istri sah Dwi.

Suharti menduga rencana isbat nikah tersebut kemungkinan menjadi salah satu latar belakang pertengkaran. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.

Keluarga juga menilai tindakan Dwi yang sebelumnya ikut mendampingi laporan orang hilang sebagai upaya menutupi peristiwa pembunuhan.

Keluarga berharap Dwi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka bahkan meminta pidana mati apabila nantinya unsur hukum untuk hukuman tersebut dinyatakan terpenuhi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Duka, Atlet Pencak Silat Ayudiah Rivana Tridiandinata Meninggal Dunia Pasca Operasi usai Porprov Jateng 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Cecar Sestama BNPB soal Status Pegawai Adik Eks Kepala BNPB
• 14 jam laludetik.com
thumb
Nova Arianto Siapkan TC Timnas Indonesia U-20 di Turki, Jajal Yordania dan AS
• 45 menit lalukompas.tv
thumb
Sumpah Pemuda dan Masa Depan Ketahanan Energi
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tiket Konser Syahrini Rp 35 Juta, Dapat Fasilitas Apa Saja?
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.