Jakarta, tvOnenews.com — Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 19 orang dalam aksi tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, 19 orang yang diamankan ini diantaranya terdiri dari 7 orang dewasa dan 12 anak-anak.
“Pelaku yang dewasa 7 orang, dan mereka yang memimpin pasukan tersebut, tawuran tersebut. Kemudian kita juga mengamankan 12 anak-anak. Sedangkan pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang telah kita amankan, satu orang anak-anak,” kata Nasriadi, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
- Istimewa
Sementara itu Nasriadi menyebutkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan satu orang yang masih kita lakukan pengejaran yaitu orang yang melakukan penyiraman air keras terhadap si korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Nasriadi mengungkapkan, kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya seorang pria yang tergeletak di lokasi sekutar pukul 03.15 WIB.
“Dari hasil identifikasi, korban mengalami luka bacok dan mengalami penyiraman air keras di wajahnya, sehingga dinyatakan meninggal dunia di TKP. Hasil pemeriksaan saksi bahwasanya korban adalah korban daripada kasus tawuran yang terjadi di TKP pada hari pada pada pagi yang disebutkan tadi,” terangnya.
- Istimewa
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya dugaan keterlibatan empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra, yang memanfaatkan media sosial untuk mengatur pertemuan, mengajak anggota, dan memprovokasi aksi saling serang.
“Modus dan motifnya adalah mereka grup ini ada geng-gengan. Ada geng Popeye, geng Batavia, kemudian geng Bonsai dan Samudra. Mereka mempunyai akun di Instagram yang pemilik akun tersebut atau provokasi atau yang menyuruh melakukan atau sebagai aktor intelektual juga kita telah amankan 4 akun tersebut dan 4 geng tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 262, 472, 492, KUHP Baru tentanf pengeroyokan dan tawuran, serta undang-undang darurat mengenai senjata tajam.




