Di Komisi III, Peradi Ingatkan Negara Tak Boleh Asal Rampas Aset karena Kekayaan Tak Wajar

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan negara tidak boleh serta-merta merampas aset seseorang hanya berdasarkan dugaan penambahan kekayaan yang tidak wajar. Menurutnya, penegak hukum harus membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum perampasan dilakukan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredrik Jacob Pinakunary dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

“Dalam konteks ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan secara memadai bahwa aset tersebut memang terhubung secara langsung dengan tindak pidana sebelum perampasan dilakukan. Dan negara tidak boleh secara serta-merta merampas aset pihak ketiga atas dasar praduga penambahan kekayaan yang tidak wajar,” kata Fredrik.

Fredrik menilai, dugaan adanya penambahan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah tidak boleh langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, proses perampasan aset tetap harus disertai pembuktian yang memadai dan memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang asetnya menjadi objek perkara.

“Ini penting kita garis bawahi, karena jangan sampai ketika dinilai ada penambahan kekayaan yang tidak wajar, langsung disimpulkan bahwa di situ sudah terjadi apa yang dicurigai. Ini perlu ada catatan kritis tentang hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara spesifik untuk setiap aset, bukan dengan menyasar seluruh harta kekayaan seseorang. Aset yang diperoleh secara sah, seperti warisan dan tabungan, menurutnya tidak boleh ikut dirampas apabila tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku,” kata Fredrik.

Menurut Fredrik, perampasan aset juga harus memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mereka yang memperoleh barang melalui transaksi yang sah tanpa mengetahui bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara, Anggota DPN Peradi Ichsan Zikry mengatakan, perlindungan bagi pihak ketiga perlu dirumuskan melalui sejumlah parameter yang jelas. Di antaranya, pihak ketiga memiliki hak hukum yang nyata, memperoleh aset secara sah dengan nilai wajar, serta melakukan kehati-hatian dalam transaksi.

“Pertama, tentunya dengan mengidentifikasi bahwa pihak ketiga tersebut mempunyai hak hukum yang nyata, dan kemudian barang tersebut diperoleh secara yang sah dengan nilai yang wajar, uji kehati-hatian bahwa dia tidak tahu bahwa itu adalah aset tindak pidana, dan tentunya dia bukan nominee dan penyamar aset, dan pastinya dia juga kooperatif setelah ada proses hukum,” ujar Ichsan.

Ichsan juga mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi jalan pintas ketika suatu perkara dinilai sulit dibuktikan melalui proses pidana. Menurutnya, harus ada dasar pembuktian bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan aset yang dipersoalkan merupakan hasil tindak pidana.

“Sehingga tidak boleh menjadi alasan bahwa kita masuk lewat perampasan aset cuma karena kemungkinan perkara ini kalau kita sidangkan kemungkinannya lemah. Karena justru perkara itu baru bisa di perampasan aset kalau seandainya diproses pidana ini juga akan berhasil mestinya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra turut menyoroti potensi persoalan ketika aset telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usulnya. Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan aturan perampasan aset.

“Tadi kan ngomong bahwa kita harus membuktikan aset itu bersumber dari tindak pidana. Nah, ini menjadi bahan pemikiran saya, menjadi kekhawatiran saya begini: taruhlah barang ini sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, ya kan? Pihak ketiga ini kan enggak tahu kalau barang ini sumbernya dari PK, ya kan?” ujar Soedeson.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengingatkan agar perampasan aset tidak dijadikan target pencapaian nilai atau sumber pemasukan negara. Menurutnya, penetapan target semacam itu berisiko menimbulkan penyimpangan dalam penegakan hukum.

“Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu di-set sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard,” kata Fikri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Bunga Tabebuya Bermekaran ala Jepang di Bantaran Sungai BKB Semarang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Persiapan Misterius Pentagon! AS Perkuat Kemampuan Pangkalan Militer untuk Bertahan 90 Hari, Inggris Peringatkan Perang Besar!
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
5 Alasan Mengapa Tempat Umum di Jepang Jarang Ada Tempat Sampah
• 53 menit lalubeautynesia.id
thumb
BULOG: CBP Capai 4,5 Juta Ton, Cadangan Beras RI 22,5 Kali Lipat Stok Malaysia
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Peluang Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions, Lille Tak Boleh Kehilangan Poin di Markas Wakil Norwegia
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.