Korlantas Polri memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan.
IDXChannel—Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada 26 Oktober dan akan berlangsung hingga 8 November 2026. Polri memfokuskan kegiatan tersebut di lokasi yang rawan kecelakaan.
Selama pelaksanaan operasi tersebut, Korlantas Polri memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot).
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus karena berisiko memicu tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aries Syahbudin menegaskan bahwa kehadiran personel lalu lintas di lapangan harus memberikan manfaat nyata bagi keselamatan masyarakat.
Penempatan petugas di lokasi berisiko menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujar Aries, Rabu (28/10/2026).
Pelanggaran melawan arus masih menjadi perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebagian pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu.
Padahal, tindakan tersebut meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, personel lalu lintas diarahkan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.
Kakorlantas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Setiap personel diminta menjalankan tugas secara profesional serta menghindari segala bentuk transaksi ilegal di jalan.
“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” katanya.
Sementara, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Turmudi mengatakan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Turmudi.
Menurut Turmudi, pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) secara langsung kepada pengendara, khususnya di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Edukasi tersebut mencakup penjelasan mengenai bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pemetaan lokasi rawan menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar penempatan personel lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.
(Nadya Kurnia)





