Blitar (beritajatim.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang penimbun BBM jenis solar dan Pertalite berinisial MSS (40), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, pelaku tercatat telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2025 di wilayah Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong rapi dalam mengeksploitasi pasokan energi bersubsidi pemerintah. “Modusnya mereka mengambil pasokan dari SPBU,” ujar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, Kapolres Blitar, Rabu (28/10/2026).
Saat ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan sedikitnya dua unit SPBU di wilayah Kademangan yang menjadi tempat pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Sejumlah saksi pun kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan roda empat, di antaranya mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, dan mobil engkel Daihatsu Delta. Tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi di sebuah bengkel dengan kapasitas yang diperbesar jauh melebihi standar pabrikan, yang normalnya berkisar 40 liter, untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Setelah mengisi bahan bakar di SPBU, kendaraan modifikasi tersebut dibawa ke suatu tempat untuk memindahkan isinya menggunakan mesin penyedot dan selang khusus ke dalam drum serta jeriken. BBM bersubsidi yang telah dikumpulkan itu kemudian dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp9.000 per liter untuk solar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi serta perlengkapan operasional ilegal, yang meliputi:
- BBM bersubsidi jenis solar: Total sebanyak 530 liter, terdiri atas beberapa drum berkapasitas 50 liter dan 40 liter, serta jeriken berkapasitas 30 liter dan 25 liter.
- BBM bersubsidi jenis Pertalite: Total sebanyak 500 liter, dikemas dalam belasan jeriken berukuran 30 liter dan 25 liter.
- Armada angkut: Satu unit mobil pikap Isuzu Panther, satu unit mobil Toyota Kijang, dan satu unit mobil engkel Daihatsu Delta.
- Peralatan pendukung: Satu unit mesin penyedot dan satu buah selang berwarna biru.
Total keseluruhan barang bukti BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 1.030 liter.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu jaringan pengecer dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar,” tegas Kapolres Blitar.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Blitar masih terus mendalami keterangan para saksi dan pihak terduga pelaku guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Blitar. (owi/kun)




