Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu Jamin Ginting mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang bersifat independen. Hal ini untuk memastikan independensi aparat dalam proses penegakan hukum.
"Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen," kata Jamin saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Jamin mengutip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang membeberkan upaya perampasan aset bagian kecil dalam upaya pemulihan aset. Dari UNCAC, ada tiga bagian penting dari pemulihan aset, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Jamin menjelaskan investigasi atau pelacakan, yakni identifikasi tentang aset yang dilanjutkan dengan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan. Upaya tersebut juga harus dibawa ke dalam litigasi terkait perampasan tersebut. Nantinya mekanisme yang digunakan bisa in personam atau in rem.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa
Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Mesti Tuntas Pulihkan Seluruh Kerugian Negara
Dia menyampaikan dalam upaya pemulihan aset juga perlu pengaturan kerja sama internasional. Sebab, seringkali pembicaraan soal RUU Perampasan Aset hanya menggunakan pola pikir lokal.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang harus dilakukan, serta lembaga yang disediakan untuk menjalankan kewenangan itu.
"Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar," kata Jamin.




