JAKARTA,KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Bea Cukai serta PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret pemilik perusahaan logistik, Blueray Cargo, John Field.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai dan PT Djarum tersebut. ”KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” katanya, Rabu.
Dalam pengembangan penyidikan kasus bea cukai tersebut, penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. ”Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tuturnya.
Secara spesifik, penggeledahan KPK termasuk bagian dari Sprindik umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus tersebut.
Di sisi lain, Budi menyebut KPK masih mendalami dugaan adanya pemberian feedback dari pihak PT Djarum kepada oknum di bea cukai.
”Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai atau seperti apa, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut,” tambahnya.
Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai atau seperti apa, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan mengaku belum mengetahui duduk perkara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. ”Kami tidak mengetahui duduk perkaranya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
Dua kasus tersebut merupakan pengembangan perkara suap importasi barang saat Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada awal Februari. Dari OTT tersebut, KPK lantas menahan tiga pejabat Bea Cukai dan tiga dari pihak swasta, yakni Blueray Cargo. Salah satunya, pemimpin Blueray Cargo John Field.
Suap dari pihak swasta ke pejabat bea cukai disebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. Modus yang digunakan adalah dengan memerintahkan pelaksana di lapangan untuk menyusun dan memodifikasi rule set targeting pada basis data rahasia intelijen Bea Cukai.
Manipulasi data tersebut kemudian disetujui secara berjenjang hingga tingkat direktur. Akibatnya, Blueray Cargo yang berstatus sebagai importir berisiko tinggi memiliki acuan untuk memilih jalur pelabuhan laut sehingga barang-barang mereka dapat masuk melalui jalur hijau dan terbebas dari proses pengawasan serta pemeriksaan secara mendetail.
Pada pertengahan Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah John Field. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dua anak buah John, yaitu Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, juga terbukti bersalah. Mereka divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan 80 hari kurungan.
Ketiganya terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai hingga mencapai Rp 61,3 miliar. Momen pemberiannya berlangsung selama Juli 2025 sampai Januari 2026.
Selain pihak swasta, tiga orang dari pihak Bea Cukai masih berstatus terdakwa dan menerima tuntutan. Bekas Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal Fadillah, dituntut hukuman 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, bekas Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah pidana uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dollar Singapura, dan 10.000 dollar AS subsider 3 tahun kurungan. Sementara itu, bekas Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I di Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan dipidana 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 5,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Di sisi lain, satu terdakwa lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, saat ini masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun proses hukum terhadap Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri Gatot Heroe masih berada di tahap penyidikan di KPK.





