Setahun Menunggu Kepastian, Korban Dugaan Penggelapan Mobil di Kota Probolinggo Minta Polisi Perjelas Perkara

beritajatim.com
6 jam lalu
Cover Berita

Probolinggo (beritajatim.com) – Setahun berlalu sejak melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polres Probolinggo Kota, Indah, 40, warga Kecamatan Kanigaran, masih menanti kepastian hukum. Mobil Toyota Avanza putih miliknya tak kunjung kembali, sementara terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri belum ditahan.

Yang dipertanyakan Indah bukan hanya lambannya kepastian penyelesaian perkara, melainkan juga proses penerbitan laporan polisi (LP) yang menurut pengakuannya baru terbit pada September 2026, meski laporan telah disampaikan sejak November 2025.

Hingga Rabu (28/10/2026), Indah mengaku belum mendapat kejelasan mengenai keberadaan mobilnya maupun langkah hukum selanjutnya terhadap Rok, 42, yang dilaporkannya atas dugaan penggelapan.

Indah menegaskan tak ingin lagi menempuh jalan damai. Ia meminta perkara tersebut diproses sesuai hukum dan mendesak polisi memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan penanganannya.

“Saya meminta kejelasan kapan terduga pelaku akan ditindak. Saya tidak mau damai. Saya ingin perkara ini diproses sesuai hukum karena sudah lelah bertahun-tahun mengurus masalah ini,” tegas Indah.

Persoalan ini bermula sekitar dua tahun lalu. Saat itu, Rok meminjam Toyota Avanza putih bernopol N 1077 PI milik Indah untuk pergi ke Malang.

Indah mengaku tak memiliki kecurigaan karena keduanya bertetangga dan telah saling mengenal. Rok juga disebut beberapa kali meminjam mobil tersebut sebelumnya.

“Karena memang kenal dekat dan masih tergolong tetangga, ya saya kasih pinjam tanpa ada pikiran aneh-aneh,” tuturnya, Rabu siang.

Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika meminta penjelasan, Indah mengaku mengetahui bahwa kendaraan itu diduga telah digadaikan oleh Rok.

Menurut Indah, Rok berjanji menebus mobil tersebut. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi dengan alasan mengalami kerugian dari aktivitas trading sehingga tidak memiliki uang untuk menebus kendaraan.

“Ternyata mobil saya digadaikan. Dia berdalih akan menebusnya, tetapi masih kesulitan karena trading yang diikutinya boncos. Jadi, belum ada uang untuk menebusnya,” ungkapnya.

Indah awalnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mendatangi rumah Rok untuk meminta kepastian pengembalian mobil.

Setelah sekitar 10 bulan tanpa penyelesaian, keduanya membuat kesepakatan. Rok diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan kendaraan. Jika tidak, Indah akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Tenggat waktu berlalu tanpa pengembalian mobil. Indah akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada November 2025.

Sejak itu, ia mengaku beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut Indah, proses tersebut belum memberinya kepastian mengenai nasib kendaraannya maupun kelanjutan perkara.

Sorotan Indah mengarah pada penerbitan LP yang disebutnya baru dilakukan pada September 2026, sekitar 10 bulan setelah laporan disampaikan.

Ia mempertanyakan jeda waktu tersebut dan meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya. “LP baru terbit pada September tahun ini, padahal kami sudah lama melapor,” ujarnya.

Indah mengaku lelah menunggu tanpa kepastian. Ia berharap kepolisian tidak hanya memberikan informasi bahwa perkara masih berjalan, tetapi juga menjelaskan tahapan penanganan dan langkah berikutnya.

Meski demikian, alasan penerbitan LP pada September 2026 dan tahapan penanganan perkara sejak November 2025 masih perlu dijelaskan lebih terperinci oleh pihak kepolisian.

Di tengah belum jelasnya penyelesaian perkara, Indah mengaku pernah mendapat tawaran damai dengan ganti rugi Rp 90 juta. Namun, tawaran tersebut ditolaknya.

Ia menilai nilai ganti rugi itu tidak sebanding dengan harga kendaraan maupun tekanan yang dirasakannya selama hampir dua tahun menghadapi persoalan tersebut.

“Sebelumnya memang pernah ditawari damai dengan ganti rugi senilai Rp 90 juta. Tapi saya tolak karena ini tidak sebanding dengan harga mobil dan tekanan batin saya selama dua tahun ini. Saya ingin dia bertanggung jawab, saya tidak ingin damai,” tegasnya.

Bagi Indah, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal ganti rugi. Ia menginginkan pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan yang dilaporkannya serta kepastian hukum melalui proses yang berlaku. Persoalan lain yang belum terjawab adalah keberadaan Toyota Avanza milik Indah.

Ia mengaku pernah mendapat informasi bahwa mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak setelah mengalami kecelakaan. Namun, hingga kini, ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti kendaraan itu disimpan.

Indah meminta polisi memberikan informasi yang jelas, termasuk jika mobil tersebut memang berada di tempat penyimpanan barang bukti atau lokasi lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

“Kalau memang kecelakaan, tidak apa-apa. Yang penting mobil dikembalikan atau setidaknya saya diberi tahu lokasi penyimpanannya, apakah di Satlantas atau di Rubbasan. Saya ingin mengetahui kejelasannya,” katanya.

Bagi korban, ketidakjelasan keberadaan kendaraan semakin menambah panjang persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus. “Saat ini masih proses penyelidikan, kami berupaya melakukan percepatan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci alasan LP baru diterbitkan pada September 2026, perkembangan penanganan perkara sejak laporan disampaikan pada November 2025, serta kepastian keberadaan mobil yang dipersoalkan.

Indah kini menunggu jawaban atas tiga hal: perkembangan penanganan perkara, kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikannya, dan keberadaan mobil yang hingga kini belum kembali ke tangannya. Ia menegaskan tetap menolak perdamaian dan meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [rap/suf]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buket buah segar inovasi bisnis unik di Pekanbaru
• 35 menit laluantaranews.com
thumb
BNPB Ungkap Kendala Padamkan Karhutla Papua, Termasuk di Raja Ampat
• 8 jam laludetik.com
thumb
Prajurit Kopassus jadi Tersangka Usai Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pimpinan DPR Ungkap 4 RUU Prioritas di Masa Sidang II, Ada Perampasan Aset-Ketahanan Siber
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.171 per USD, Dipicu Sentimen Global
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.