DPR Buka Peluang Revisi UU Tipikor Usai Muncul Usulan Luhut

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR membuka peluang merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penegasan batas antara risiko bisnis yang melibatkan negara dan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Ajak Rawat Persatuan lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan Sahroni seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam. Terlebih, Presiden telah meminta agar hal itu dikaji lebih lanjut.

“Dalam waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan, dikaji lebih mendalam,” ujar Sahroni.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drone Israel Gempur Gaza, 5 Orang Tewas dan 15 Lainnya Terluka
• 5 jam laludetik.com
thumb
BGN Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG di Dramaga Bogor: Yang Benar 13 Orang
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Starting XI Persib Vs Melbourne Victory: Gakuto Notsuda Akhirnya Debut, Langsung Duet dengan Thom Haye
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengenal AKBP Edy Herwiyanto, Perwira Polda Jatim yang Diduga Diperiksa Propam terkait Korupsi
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Demo di Jakarta Hari Ini, Transjakarta Setop Operasional 4 Rute Sementara
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.